SLTA Jadi Kewenangan Provinsi, Dindik Cilegon Ingin SPP Siswa Tetap Digratiskan

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang menyerahkan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat kepada Pemerintah Provinsi, akan berimplikasi pada dihentikannya alokasi pendanaan dari APBD Kota Cilegon kepada sekolah.

Salah satu alokasi anggaran yang selama ini menjadi program unggulan Pemkot Cilegon adalah bantuan dari APBD untuk pembebasan biaya SPP murid-murid SLTA se Kota Cilegon. Sementara ketika kewenangan pendidikan menengah atas oleh Pemerintah Provinsi saat ini, maka pihak sekolah kemungkinan akan kembali menarik iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kepada anak murid, karena tidak adanya alokasi bantuan dari APBD.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, Muhtar Gozali, mengaku turut prihatin.

Dindik saat ini juga sedang mengkaji wacana kemungkinan tetap memberikan bantuan SPP melalui APBD Cilegon, pasalnya terkait hal tersebut Walikota Tb Iman Ariyadi, masih menginginkan pembebasan iuran SPP hingga tingkat SMA sederajat di Kota Cilegon.

Sama halnya dengan Walikota, Dindik pun ingin mempertahankan kebijakan pembebasan SPP bagi siswa tersebut.

Loading...

“Kalau kita inginnya mempertahankan pembebasan biaya pendidikan,” ujar Muhtar saat dihubungi Fakta Banten, Jumat (20/1).

Ia juga masih menunggu apakah nantinya wacana tersebut menjadi kebijakan atau tidak.

“Wacana ini kan belum resmi, kalau nanti ada SK nya dari Pak Menteri, harus dikaji dulu dengan pemerintah, karena kebijakan SMA ini sudah jadi kewenangan Provinsi,” imbuhnya.

Jika memang wacana ini direalisasikan menjadi kebijakan, Dindik hanya bisa mendorong Provinsi Banten untuk menyisihkan APBD nya untuk membantu meringankan iuran SPP di tingkat SMA.

“Bukan gratis, jadi SPP tetap dibayar hanya bukan dari masyarakat, APBD yang bayarin, tapi untuk SMA ini APBD Provinsi aja,” katanya. (*)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien