SERANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Didih M Sudih, memberikan warning kepada pengurus partai peserta Pemilu 2019 untuk segera menurunkan spanduk atau baligho yang terindikasi sebagai APK.
Menurut Didih, publikasi yang mengandung unsur partai dan identitas lembaga Parpol berpotensi menyalahi aturan terkait kampanye.
“Sesuai dengan Peraturan KPU 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, tahapan kampanye baru akan dimulai pada 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019,” ujar Didih, Senin (5/3/2018).
Didih menyatakan, ada definisi baru terkait kampanye dan melarang adanya kampanye di luar masanya.
“Dulu kampanye diartikan sebagai penyampaian visi dan misi, sedangkan saat ini definisi kampanye juga memasukkan definisi citra diri. Maka citra diri yang dimaksud ini kan berupa foto orang dan logo Parpol,” tegasnya.
Bawaslu secara tegas melarang Parpol, ‘colong start’ sebelum masa kampanye dimulai, pihaknya juga akan menindak tegas jika ada partai yang masih ngeyel dan tidak mengindahkan aturan tersebut.
“Saya mengimbau agar Parpol segera menurunkan dengan sukarela, karena ini melanggar UU Pemilu No 7/2017 pasal 492 tentang sanksi kampanye di luar jadwal,” pungkasnya. (*/Yosep)