Bawaslu Kabupaten Serang Akui Terjadi Banyak Pelanggaran di Pemilu Serentak 2019

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2019 telah selesai hingga dengan tahapan rekapitulasi di tingkat nasional.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, mencatatkan sejumlah peristiwa dari sisi pengawasan dan penindakan dalam perjalanan panjang penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu.

Yadi, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang menjelaskan, meskipun pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan yang cukup masif dengan menarget beberapa stakeholder terkait, seperti pemilih, tokoh masyarakat maupun peserta Pemilu, namun pada pelaksanaannya masih banyak pelanggaran baik yang ditemukan maupun yang dilaporkan kepada Bawaslu untuk kemudian diproses.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Bawaslu, beberapa pelanggaran yang dilakukan mulai pada saat tahapan kampanye sampai dengan proses rekapitulasi hasil pemilihan, diantaranya adalah;

1). Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penyebar luasan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan, jumlah 1.679 APK yang melanggar dan direkomendasikan untuk ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Serang.

2). Pelanggaran pidana, dari 1 temuan dan 18 Iaporan yang masuk terkait dugaan pidana Pemilu, ada dua diantaranya yang masuk tahap penyidikan dan penuntutan bahkan sudah keluar putusan pengadilan. Sementara sisanya tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sehingga dihentikan prosesnya.

3). Dua pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang telah disampaikan rekomendasinya baik ke atasan maupun ke KASN.

“Setiap pelanggaran baik melalui pintu masuk temuan maupun laporan sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Serang, tidak ada temuan maupun Iaporan yang tidak ditindak-lanjuti oleh kami di Bawaslu,” tegas Yadi.

Lebih lanjut kata Yadi, semua pelanggaran masing-masing memiliki kanal dalam penyelesaiannya, namun tidak semua hal juga bisa diselesaikan di Bawaslu.

“Jika menyangkut perselisihan hasil misalnya, secara konstitusional hanya bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi melalui proses penyelesaian sengketa hasil Pemilu,” jelasnya.

Yadi berharap, dari beberapa pelanggaran tersebut akan menjadi catatan penting bagi pihak Bawaslu untuk evaluasi agar kedepan bisa lebih baik lagi dalam melakukan upaya pencegahan, serta menciptakan inovasi program sehingga Pemilu dapat dijaga dengan baik.

“Sehingga marwah dan trust masyarakat terhadap hasil penyelenggaraan Pemilu bisa meningkat,” tandasnya. (*/Dave)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien