Bawaslu Minta Stiker Coklit Tak Sesuai dengan PKPU Diganti

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Hari ke-21 pengawasan Coklit, sejumlah temuan diperoleh Bawaslu terhadap pelaksanaan yang dlakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) di lapangan. Salah satunya adalah ditemukannya stiker tanda bukti Coklit (Forumulir model A.A.2 KWK) yang tidak sesuai dengan spesifikasi, sebagaimana diatur dalam PKPU No.19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada.

Temuan tersebut didapat hampir merata di semua Kecamatan se-Kabupaten Serang dan Pandeglang.

“Sudah dikeluarkan rekomendasi, dimana Bawaslu meminta KPU di kedua wilayah tersebut untuk mengganti sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam PKPU Nomor 19 tahun 2019,” ujar Nuryati Solapari, Anggota Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan dan Hubal dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (4/8/2020).

Diungkapkannya bahwa rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor 18/K.BT.03/PM.01.02/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Serang,

“Sudah ditindaklanjuti melalui surat yang dikirimkan kepada KPU Kabupaten Serang hari Kamis tanggal 30 Juli kemarin, dan ditembuskan juga kepada KPU Provinsi Banten” katanya.

Selanjutnya, temuan tersebut tidak hanya didapat di Kabupaten Serang saja, melainkan juga terdapat di Kabupaten Pandeglang.

”Iya untuk Pandeglang saat ini sedang dalam proses mengundang KPU Pandeglang untuk klarifikasi,” ucapnya.

“Hasil temuan Bawaslu di kedua daerah tersebut, stiker tanda Coklit di Kabupaten Serang misalnya tidak mencantumkan hari dan tanggal pemungutan suara dan website lindungihakpilihmu.kpu.go.id begitu pula di Kabupaten Pandeglang,” tambah Solapari

Diketahui, dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2019 menyebutkan spesifikasi stiker tanda coklit sedikitnya memuat 10 item. Yakni logo KPU; jenis dan tahun pemilihan; hari dan tanggal pemungutan suara; hari dan tanggal pencocokan dan penelitian; jumlah keluarga; jumlah pemilih; tanda tangan kepala keluarga/penghuni rumah; tanda tangan PPDP, website lindungihakpilihmu.kpu.go.id; dan barcode KPU RI.

Stiker tanda coklit merupakan bukti bahwa warga telah didata oleh petugas PPDP sesuai Pasal 18 ayat 8 PKPU Nomor 19 tahun 2019, di mana PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dengan menggunakan formulir model A.A.1 KWK dan menempelkan stiker pencocokan dan penelitian (coklit) pada rumah pemilih sesuai dengan jumlah Kepala keluarga dengan menggunakan formulir model A.A.2-KWK.

Dua item yang tidak dicantumkan dalam stiker itu dinilai sangat vital, karena hari dan tanggal pemungutan suara serta tulisan lindungihakpilimu.go. id. Itu menjadi ajang sosialisasi kepada pemilih sekaligus memenuhi hak pemilih untuk mengecek namanya di website yang sudah disedikan.

Sesuai tahapan pelaksanaan coklit dimulai sejak tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020, masih ada sisa waktu 9 (sembilan) hari petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) melakukan tugasnya, mendata dan mencoklit warga pemilih untuk pemutakhiran daftar pemilih. (*/JL)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien