
SERANG – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten merilis Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2018 pada tanggal 29 Juli 2019 lalu. IDI pada tahun 2018 mencapai angka 73,78 dalam skala indeks 0 sampai 100.
Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan IDI Banten 2017 yang hanya mencapai angka 73,72. Meskipun sedikit mengalami peningkatan, namun demokrasi di Banten masih termasuk dalam kategori ‘sedang’.
IDI sendiri dilakukan persatu tahun sekali,
Dengan metodologi perhitungan menggunakan 4 sumber data yaitu: (1) review surat kabar lokal, (2) review dokumen (Perda, pergub, dll), (3) Focus Group Discussion (FGD), dan (4) wawancara mendalam (WM).
Untuk metodologi yang ke-3 adalah cara BPS melibatkan kelompok kerja yang secara fungsional untuk memberi masukan data dan informasi kepada BPS. Sehingga BPS bisa menginventarisir dan mengakumulasinya menjadi bahan dalam menentukan jumlah presentase IDI di Banten.
Menurut BPS, perubahan angka IDI dari 2017-2018 dipengaruhi oleh tiga aspek demokrasi yakni (1) kebebasan sipil yang naik 1,43 poin (dari 85,16 menjadi 86,59), (2) hak-hak politik yang turun 3,76 poin (dari 63,87 menjadi 60,11), dan (3) lembaga-lembaga demokrasi naik 4,41 poin (dari 74,98 menjadi 79,40).

Kepala Bidang Statistik Sosialisasi BPS Banten Tuty Amalia mengatakan, peningkatan nilai IDI Banten 2018 disumbangkan oleh kenaikan nilai dua aspek penyusunan IDI, yaitu aspek kebebasan sipil dan lembaga demokrasi
“Meningkatnya karena ada kaderisasi dalam menjelang pemilu,” kata Tuty saat ditemui diruanganya. Kamis, (8/8/2019)
Sehingga kata Tuty, Banten menempati urutan yang ke-17 dalam urutan IDI pada skala nasional.
Di sisi lain, dua variabel penyusunan IDI mengalami penurunan, yakni penurunan nilai variabel kebebasan dari diskriminasi sebesar 3,47 poin sementara nilai variabel partisipasi politik dalam mengambil keputusan dan pengawasan turun hingga mencapai 7,52 poin.
Sementara ada 4 variabel yang memiliki nilai yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu variabel kebebasan berkumpul dan berserikat, variabel kebebasan berkeyakinan, variabel hak memilih dan dipilih, variabel Pemilu yang bebas dan adil dan variabel peran peradilan yang independen. (*/Qih)
