CILEGON – Partai yang identik dengan warna biru laut dan bintang segitiga mersi ini pada hari Jum’at, (24/8/2018) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon untuk menghadiri sidang Adjudikasi.
Seperti yang diketahui bahwa sidang adjudikasi merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk menyelesaikan persengketaan.
Persengketaan bermula ketika ditetapkannya salah satu Bakal Calon Legislatif dari Partai Demokrat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon, atas nama Joni Husban dari Dapil 1 (Cilegon-Cibeber) karena merupakan Mantan Narapidana Korupsi.
“Kendala karena TMS itu, kami pikir bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Ahmad Haris Suratinoyo, selaku Pemohon, yang juga Sekretaris Umum (Sekum) Demokrat Cilegon.
Haris juga menyatakan hak-hak sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih juga hak politik tidak dicabut oleh pengadilan. Pihaknya juga berlandaskan pada Hak Azasi Manusia (HAM).
Lanjut Haris, Partai Demokrat telah melakukan penjaringan dengan berbagai cara sesuai pada peraturan yang berlaku.
“Orang yang kita jaring memenuhi syarat ketika institusi hukum seperti kepolisian, dan pengadilan memberikan surat keterangan bahwa orang ini bisa, yah kita ajukan, kita tidak jauh-jauhlah nuntutnya, kita minta keadilan yang bersangkutan berhak mengikuti kontestasi politik,” katanya sesuai sidang.
Seperti diketahui bahwa Joni Husban pernah terpidana kasus korupsi dengan putusan 1 tahun 8 bulan. Dalam PKPU No. 20 Tahun 2018 menegaskan bahwa jika yang bersangkutan Calon Anggota DPRD atau DPR, ditemukan pernah terpidana kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) salah satunya Korupsi maka secara otomatis tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya.
Ketika ditanyai mengenai kasus yang membelit Calegnya, “saya tidak terlalu paham, cek saja putusan pengadilan saya rasa ada di situ mulai dari penyidikan sampai putusan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Cilegon, Irfan Alvi mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya berpegang pada peraturan.
“Kita tetap berpegang teguh pada PKPU No. 20 Tahun 2018 karena kita memandang kejahatan ini berimplikasi luar biasa terhadap kehidupan masyarakat dan juga kepercayaan publik sangat perlu, ini biar menjadi efek jera,” tegasnya saat diwawancara seusai persidangan. (*/Do’a Emak)