JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan atas peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian Agama RI. Lukman sadar banyak pihak yang marah dan kecewa karena terjadi praktik korupsi dalam pengisian jabatan di Kemenag.
“Kementerian Agama menyadari betul kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas peristiwa OTT oleh KPK yang terjadi pada diri RMY (Romahurmuziy), HRS (Haris Hasanudian), MFQ (Muh Muafaq Wirahadi) dan tiga orang lainnya,” kata Lukman di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
“Untuk itu Kementerian Agama menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas terjadinya OTT oleh KPK yang melibatkan pejabat Kementerian Agama terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama,” lanjutnya.
Lukman menjelaskan, praktik korupsi yang terjadi adalah peristiwa hukum yang bersifat personal dan menjadi tanggung jawab pribadi. Kemenag juga menyatakan sikap tegas menyerahkan kasus ini kepada KPK dan siap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Kementerian Agama sepenuhnya akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, baik dalam pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi,” jelas Lukman.
Ia mengakui kasus korupsi ini menjadi pelajaran bagi Kemenag ke depannya. Padahal, selama ini jajaran Kemenag telah menjalankan tata kelola kepemerintahan yang menolak KKN, suap, mau pun gratifikasi.
“Peristiwa OTT oleh KPK merupakan fakta yang menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama. Kelemahan itu harus segera diidentikaasi dan dilakukan perbaikan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang,” tutup Lukman. (*/Kumparan)
[socialpoll id=”2521136″]