Panwaskab Serang Larang Penyediaan Lap Tangan di TPS Pilgub Banten

Sekda

SERANG – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang, Abdurrohman, melarang penyediaan lap tangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, 15 Februari 2017 mendatang.

Hal ini ditegaskan Abdurahman, saat Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) dengan Panwas Kecamatan, PPL dan PTPS se Kabupaten Serang di Hotel Marbela Anyar, Senin (30/1).

Pelarangan penyediaan lap tersebut menurut Abdurahman yakni dalam rangka memastikan tinta tanda sudah mencoblos, tidak terhapus dari jari pemilih.

Pcm

“Jangan disediakan lap di TPS, harap disampaikan ke KPPS dan dipastikan yang sudah mencoblos jarinya diberi tinta dan tidak dihapus,” ujarnya, Senin (30/1).

Tanda tinta menurut Abdurohman adalah untuk memastikan pemilih hanya melakukan pencoblosan satu kali saja.

“Pastikan juga pemilih hanya memilih satu kali,” pungkasnya. (*)

Lebak