CILEGON – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cilegon, melantik sebanyak 622 petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang baru saja dilaksanakan di masing-masing Panwas Kecamatan di Kota Cilegon.
Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) pada Panwaslu Kota Cilegon, Suwardi menginginkan, anggota PTPS yang telah dilantik tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan netral saat melakukan pengawasan pada setiap TPS saat pelaksanaan Pilgub Banten 2017 nanti.
“Ini adalah amanat undang-undang, maka dari itu para anggota (PTPS) yang telah dilantik, harus menjalankan tugas dengan profesional dan netral,” kata Suwardi saat ditemui usai acara Pelantikan Anggota PTPS di Kecatamatan Cilegon, Rabu (25/01).
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, lanjut Suwardi, anggota PTPS memiliki masa kerja selama 1 bulan yaitu 23 hari sebelum waktu pemungutan suara dan 7 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara, dengan tugas diantaranya adalah memastikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada setiap TPS, memahami peraturan dalam proses pemungutan suara, dan memastikan hasil penghitungan suara sesuai dengan jumlah suara di TPS.
“Masa kerja (PTPS) selama satu bulan, dan bertugas sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya petugas PTPS tersebut, proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan dengan jujur dan terpantau langsung di setiap TPS. (*)