Sebelum Lebaran Terungkap, Menteri dari PDIP Ini Terima Aliran Dana Korupsi KTP-E
JAKARTA – Fakta terkait kasus korupsi KTP Elektronik ternyata semakin menarik. Selain menyeret nama Ketua DPR RI Setya Novanto, ternyata dalam sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi KTP-E sebelum lebaran kemarin, terungkap juga keterlibatan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Hamongan Laoly.
Menteri Kabinet Jokowi ini disebut turut menerima uang korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, sebesar 84 ribu dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp 1,1 miliar.
Uang tersebut diterima Yasonna saat masih menjadi anggota Komisi II DPR bersamaaan dengan pembagian untuk Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, Yasonna menerima dua tahap. Pertama adalah pemberian dari Miryam S Haryani.
“Adapun pembagian uang tersebut kepada setiap anggota Komisi II DPR RI dengan cara dibagikan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya, yakni diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDIP yang diberikan langsung di ruangan kerjanya,” kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017) lalu sebagaimana dikutip Tribunnews.com.

Pembagian yang kedua juga dilakukan dengan cara yang sama. Menurut Jaksa, uang tahap pertama yang diterima Miryam untuk dialirkan ke Komisi II sejumlah 1.200.000.000 dolar Amerika Serikat, yang diterima dari terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Pembagian uang tersebut dimulai sejak 2011.
Yasonna sendiri telah dipanggil dua kali untuk diperiksa penyidikan KPK. Namun, politikus PDI Perjuangan itu tidak pernah mematuhinya.
Sekadar informasi, kerugian negara akibat perampokan anggaran KTP elektronik ini adalah sebesar Rp 2.314.904.234.275,39 atau Rp 2,3 triliun. Anggaran untuk proyek e-KTP sendiri totalnya mencapai Rp 5,9 triliun. (*)