
CILEGON – Keputusan sidang adjudikasi yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon sudah dibacakan dengan hasil mengabulkan permohonan pemohon.
Menyikapi itu, Eli Jumaeli, Anggota KPU Divisi Teknis dan Hukum mengatakan bahwa pendapat pihaknya sudah sesuai dengan hukum.
“Dalam hal menjalani persidangan kita punya dasar-dasar hukum dan argumen hukum, kita menjatuhkan keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sudah sesuai dengan PKPU No. 20 Tahun 2018, keputusan sidang kita serahkan ke Bawaslu,” katanya seusai sidang pada, Senin, (3/9/2018).
Eli juga mengatakan akan konsultasi kepada KPU Provinsi terkait langkah yang akan ditempuh.
“Kita akan konsultasikan, apakah akan menjalankan keputusan atau menunda,” ucapnya.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sedang menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait Judisial Review yang telah diajukan.

“Ini kan belum turun keputusan MA, karena itu kita akan konsultasikan langkah-langkah yang harus ditempuh,” imbuhnya.
Sementara itu, Siswandi, selaku Ketua Majelis sidang adjudikasi dan Anggota Bawaslu mengatakan pihaknya akan mengikuti perkembangan.
“Kami akan menunggu perkembangan itu sambil berkoordinasi dengan Bawaslu RI,” katanya.
Terkait dengan sikap KPU yang masih menunggu hasil konsultasi, Siswandi mengatakan bahwa Kinerja Bawaslu sesuai dengan undang-undang.
“Kami mempunyai tugas sesuai dengan undang-undang, kita mengawal setiap keputusan, termasuk keputusan Bawaslu, dan kita akan terus berkoordinasi dengan lembaga di atas kita (Bawaslu Provinsi -red),” imbuhnya. (*/Do’a Emak)
[socialpoll id=”2513964″]


