2 Pencuri Motor Berbekal Senpi Mainan di Kota Serang Ditangkap

 

SERANG – Aparat kepolisian berhasil menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus menggunakan senjata api mainan pada hari Rabu (13/4/2022) dini hari.

Kedua pelaku yakni ADD (22) warga asal Lampung dibekuk saat turun dari kapal di Pelabuhan Merak. Sementara rekannya, AK (24) ditangkap di kediamannya di Kota Serang.

“Pelaku ini setelah melakukan aksinya dia kembali ke Lampung, setelah kita intai pelaku ini kembali ke Kota Serang, dan kita intai saat dia menyebrang dari Pelabuhan Bakauheuni, dan saat turun dari kapal di Pelabuhan Merak, langsung kita sergap,” ucap Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea kepada wartawan, Kamis (14/4/2022) dini hari.

Saat ditangkap, polisi menemukan sebuah senjata api mainan dari tangan ADD yang kerap digunakan untuk menakut-nakuti korbannya saat menjalankan aksinya.

Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, sudah 9 unit motor yang berhasil mereka curi di sejumlah wilayah di Kota Serang dan Kabupaten Serang.

“Pelaku mengambil kendaraan yang terparkir yang pemiliknya abai menggunakan kunci T. Jadi pelaku juga menggunakan senjata mainan untuk menakut-nakuti apabila aksinya diketahui oleh pemilik kendaraan,” ungkap Maruli.

“Saat beraksi berdua, satu sebagai pengintai dan satu sebagai eksekutor. Pengakuannya sudah 9 kali mencuri motor. 7 tkp di Ciracas, 1 tkp di Taktakan dan 1 tkp di Ciruas (Kabupaten Serang),” lanjutnya.

Setiap berhasil menjalan aksinya, para pelaku pun diketahui langsung menjual motor hasil curiannya melalui aplikasi Facebook dengan menggunakan sistem COD (Cash on Delivery).

“Jadi mereka saat akan menjual cukup lihai, mengganti plat dan stiker motor untuk mengelabui. Dijual secara COD via Facebook. Dijual Rp3 juta sampai Rp3,5 juta per unit,” kata Maruli.

Saat ini, kedua pelaku langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*/YS)

Bawaslu Kota Serang Money Politik
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien