2 Pengepul Judi Togel di Cikande Serang Ditangkap, Terjerat Ancaman 10 Tahun Penjara

SERANG – Dua pengepul judi toto gelap (togel) jenis Hongkong dan Singapura diringkus Polisi. Mereka adalah AS (52) dan SM (46). Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas judi togel di wilayahnya.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pada 17 Oktober 2021 sekitar pukul 20:30 WIB, Tim Resmob melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka AS saat sedang merekap hasil penjualan kupon togel di rumahnya di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kartini dprd serang

“Dari pemeriksaan, tersangka AS mengaku bahwa seluruh rekapan serta uang hasil penjualan kupon judi disetorkan kepada SM,” ujar Yudha kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Setelah melakukan pengembangan dari keterangan AS kata dja, petugas selanjutnya dapat menangkap tersangka SM di rumahnya, yaitu di Desa Panamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Atas kasus ini, Kapolres Serang meminta agar masyarakat untuk tidak takut dan segan melaporkan segala bentuk pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, atas kejadian ini juga, kedua tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 303 KHUP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*/Faqih)

Polda