Kepala Kemenag Banten Bazari Syam Diperiksa Kejaksaan, Ada Apa?

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Banten Bazari Syam terpantau hadir saat adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, di Kota Serang, Kamis (1/10/2020).

Pemeriksaan Bazari tersebut dikabarkan terkait dengan tindaklanjut aksi demonstrasi yang dilakukan oleh beberapa kelompok mahasiswa maupun aliansi yang lainnya belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya, elemen mahasiswa yang tergabung dalam Wadah Ekspresi Barisan Independen Nasionalis Religius (Webinar), melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Banten, menyoal banyaknya dugaan pungli dan gratifikasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.

Dugaan itu diperkuat dengan adanya hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama No : 138/B.II/PP.I/2020. Webinar menilai bahwa jelas tindakan yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Banten telah melanggar pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Atas tindakannya itu dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat dengan lebih rendah selama satu (1) tahun kepada A Bazari Syam selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Banten.

Webinar mendorong agar Kejati mengusut tuntas oknum-oknum di internal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten yang bermain-main dengan dana bantuan serta dugaan adanya nepotisme di internal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.

Advert

KPU Cilegon Coblos

Mereka menyebut, hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama No : 138/B.II/PP.I/2020 telah membenarkan bahwa Kakanwil telah melakukan sejumlah pelanggaran, yakni berupa :

  1. Penyalahgunaan jual beli jabatan dari mulai pengangkatan kepala madrasah, Kepala KUA, Eselon IV dan Eselon III.
  2. Penyalahgunaan Rekrutmen Petugas Haji
  3. Turut serta kampanye bahkan mengorganisir kekuatan Kemenag untuk memenangkan anaknya menjadi DPR RI Periode 2019-2024 dari PPP
  4. Mengkondisikan Proyek dari Proyek SBSN sampai cetak spanduk, karena anaknya punya perusahaan.

Sementara berdasarkan pantauan Fakta Banten di lapangan, Bazari nampak terburu-buru pergi usai keluar dari dalam Kantor Kejati. Dia keluar pada Pukul 15.25 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang.

Kedatangan Bazari juga bersama pejabat Kanwil Banten yang lainnya. Selepas itu Bazari sendiri pergi meninggalkan Kejati dengan menggunakan mobil Avanza bernomor polisi A 1201 EM.

Selanjutnya belum ada keterangan khusus dari pihak Kejati soal pemanggilan Bazari Syam. (*/Faqih)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien