Meski Tak Lolos Verifikasi, Agus-Syamsul Tetap Mendaftar ke KPU Kota Serang

SERANG – Menjelang ditutupnya waktu pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Serang periode 2018-2023, pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan, Agus Irawan dan Syamsul Bahri, mendaftarkan diri sebagai kontestan pada Pilkada 2018, Rabu (10/1/2018).

Rombongan Agus dan Syamsul tiba di kantor KPU Kota Serang sekitar pukul 22.30 WIB, tak banyak yang ikut dalam iring-iringan pasangan bakal calon tersebut, terlihat hanya beberapa unit kendaraan yang mendampingi Agus dan Syamsul.

Kendati pada verifikasi form berkas B1.KWK dukungan calon perseorangan yang diumumkan di tanggal 1 Desember 2017 lalu, bakal pasangan Agus dan Syamsul tidak lolos, karena hanya mengumpulkan dukungan (KTP) sebanyak 9.648 dukungan dari jumlah minimum 38.700 dukungan (KTP).

Berdasarkan PKPU, pasangan bakal calon jalur perseorangan yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual (verfak), masih diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran.

Akan tetapi, pasangan bakal calon jalur perseorangan yang dinyatakan tidak lolos verfak, harus memenuhi syarat jumlah dukungan (KTP) dua kali lipat dari kekurangannya hingga tanggal 18-20 Januari 2018.

Berdasarkan jumlah kekurangan dukungan untuk pasangan bakal calon Agus dan Syamsul harus mengumpulkan sekitar 58.464 dukungan (KTP).

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Agus Irawan optimis mampu memenuhinya. Ia mengatakan sampai saat ini timnya sudah mengumpulkan sekitar 53.000 dukungan.

“Insyaallah KTP nya riil, tapi nanti kita serahkan hasilnya ke KPU,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan, usai dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual, timnya mulai bergerak siang dan malam untuk memenuhi kekurangan jumlah dukungan.

“Kita ada tim sebanyak 35 orang, dan fokus terhadap hal ini, sampai hampir lupa syarat-syarat pendaftaran, untuk itu kita yakin memenuhi syarat sampai batas waktu yang telah ditentukan” pungkasnya. (*/Ndol)

Honda