Tingkatkan Pelayanan, DPMPTSP Kota Serang Permudah Izin UMKM Cukup dengan Online

SERANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Ahmad Mujimi, menyatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan dukungan nyata terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Hal itu dibuktikan dengan dijadikannya Izin Usaha Mikro (IUMK) sebagai program unggulan DPMPTSP Kota Serang pada tahun 2020.

Menurutnya, dijadikannya IUMK menjadi program unggulan di tahun 2020 semata-mata untuk memudahkan UMKM di Kota Serang agar mempunyai legalitas usaha yang sah. Sisi lain, kata dia, program ini akan dijadikan salah satu alternatif dalam meningkatkan investasi di Kota Serang.

“IUMK program unggulan DPMPTSP yang diusulkan tahun 2020, yang dimana program ini sudah terintegrasi dengan Sistem Online Singel Submission (OSS) dengan sasarannya kelompok UMKM,” kata Mujimi kepada awak media, Senin (17/2/2020).

A. Mujimi, Kepala DPMPTSP Kota Serang

Dilanjutkan Mujimi, pelaku usaha yang ingin mengajukan izin UMKM sekarang tidak lagi dipusingkan dengan syarat-syarat yang berbelit. Hanya cukup mempunyai e-KTP dan Email, terang dia, masyarakat bisa langsung daftar IUMK.

Pengajuan izin tersebut juga tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP, karena izin tersebut sudah bisa diakses secara online yang bisa dilakukan di rumah masing-masing dengan membuka (http://oss.go.id). Jika sudah membuka halaman itu masyarakat tinggal memilih pilihan mikro dan kecil perseorangan.

“Syaratnya mudah yang penting ada e-KTP dan Email langsung daftar ke OSS dengan langkah awal menekan tombol perijinan berusaha, setelah memilih klasifikasi perseorangan mikro dan kecil langsung menekan tombol pendaftaran Nomor Induk Usaha (NIB) perseorangan mikro dan kecil. Dan mengisi data profil serta data usaha setelah mengisi lengkap pemohon akan dapat NIB dan ini berlaku efektif, setelahnya SPPLH akan jadi lebih mudah,” lanjutnya.

Apabila pelaku usaha UMKM, ujar dia, belum memahami mengerti cara mendaftar ke OSS maka bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP.

“Kita akan layani dengan sepenuh hati dan tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” (*/Adv)

Honda