Warga Ciomas Demo Peternakan Ayam Milik PT Charoen Pokphand

SERANG – Ratusan warga mendesak pihak Pemerintah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang merekomendasikan untuk penutupan aktivitas peternakan ayam milik PT. Charoen Pokphand Indonesia di Desa Panyaungan Jaya. Kemudian, rekomendas tersebut ditujukan kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

“Kita minta ditolak dan ditutup sepenuhnya,” tegas Koordinator Aksi Tami Muntami dalam orasinya saat berunjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Ciomas pada Jumat, 27 April 2018. Kata dia, aksi yang dilakukan ratusan warga untuk mempertegas penolakan pendirian peternakan di Desa Panyaungan Jaya. Mereka menginginkan agar pembangunan yang sudah berjalan itu segera ditutup sepenuhnya.

Tami Muntami menyebutkan, penolakan itu didasarkan adanya ketidakseimbangan antara desa yang memiliki teritorial yakni Panyaungan Jaya dengan Sukarena. Secara geografis peternakan itu ada di wilayah Panyaungan jaya, namun secara dampak masuk ke Desa Sukarena.

“Makanya hari ini orang yang kemungkinan besar akan merasakan dampak dari peternakan itu menuntut kepada kecamatan untuk menyatakan sikap ketegasannya,” katanya.

Menurutnya, sebelumnya pihak Kecamatan Ciomas sudah beberapa kali mengeluarkan surat kepada perusahaan terkait. Namun tetap saja perusahaan itu masih berjalan. Padahal dari surat itu sudah ada moratorium dan penundaan pembangunan selama izin mereka masih belum ada.

“Tapi sekarang masih berjalan. Kita ingin mendorong kecamatan, karena hari ini kecamatan tidak tegas, kecamatan hanya membiarkan saja pro dan kontra itu terjadi. Makanya kita hari ini menolak dan meminta kecamatan untuk mempunyai sikap. Menolak atas nama rakyat dan PT itu ditutup bangunanya,” tuturnya.

Pijat Refleksi

Selama ini, kata dia, pihak perusahaan belum pernah melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunannya kepada masyarakat. Sekalipun dilakukan sosialisasi itu hanya kepada orang-orang tertentu. Oleh karena itu mereka menduga adanya oknum yang bermain sehingga perusahaan itu tetap berjalan.

“Kita masyarakat yang kemungkinan besar merasakan dampaknya ini belum pernah disambangi oleh pihak perusahaan. Tapi dia masuk sosialisasi setelah ada tuntutan dari kita, masuk pun hanya kepada segelintir orang kelompok bagian untuk melegalkan izinnya,” ujarnya.

Menurutnya, secara umum masyarakat Sukarena menolak adanya proyek tersebut. Penolakan itu didasarkan ketulusan untuk menjaga lingkungan. Sebab mereka tidak ingin 5-10 tahun kedepan kesuburan tanah disana menjadi tandus, ada dampak penyakit kusta, pernafasan, dan lalat dimana mana.

“Karena lokasi itu berdekatan dengan pemukiman warga dan kantor kepala desa, berdekatan dengan sekolah SD N manunggal. Terus RTRW daerah kami juga untuk serapan air dan tidak ingin terkontaminasi bau tak sedap,” katanya.

Ia juga mengancam, ‎jika kemudian aksi ini tidak dipenuhi tuntutannya, maka pihaknya akan menuntut kepada Bupati Serang untuk mempertanyakan sikap camat Ciomas.

“Pihak perusahaan sudah sempat audiensi disini, dan sempat menyatakan bahwa perizinannya tidak ada disini. Dari LH tidak ada, DPMTPSP tidak ada, makanya ini perusahaan sudah tidak punya malu dia tidak punya izin tapi berani mendirikan bangunan,” tuturnya. (*/Fesbukbantennews.com)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien