Soroti Rencana Divestasi Saham Bank BJB Rp10 Miliar, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Kota Serang
SERANG – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menarik atau melakukan divestasi saham senilai Rp10 miliar dari Bank BJB menuai sorotan dari DPRD Kota Serang.
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Muhammad Farhan Aziz, menilai kebijakan tersebut belum tepat jika dilihat dari kondisi ekonomi saat ini.
Menurut Farhan, secara makroekonomi, situasi pasar keuangan nasional tengah mengalami tekanan, ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah serta pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang belum stabil.
Dalam kondisi tersebut, ia menilai langkah divestasi bukanlah pilihan strategis.
“Kalau hanya untuk menambah anggaran infrastruktur, saya rasa kurang tepat. Apalagi dalam kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dan mendapatkan masukan yang holistik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Farhan juga menekankan bahwa secara kelembagaan dan legalitas, rencana divestasi tersebut tidak bisa dilakukan sepihak oleh eksekutif.
Pemkot Serang harus terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari legislatif.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran infrastruktur seharusnya tidak serta-merta diselesaikan dengan menjual aset daerah.
Pemerintah, kata dia, perlu melakukan evaluasi terhadap program-program yang sudah berjalan, termasuk menilai efektivitas dan ketepatan sasaran penggunaan anggaran.

“Sejak 2025, Pemkot dan DPRD sudah melakukan efisiensi anggaran. Jadi kalau masih dirasa kurang, perlu dievaluasi lagi program yang ada. Bisa jadi ada yang belum efektif atau tidak langsung berdampak ke masyarakat,” jelasnya.
Ia mencontohkan, alokasi anggaran untuk proyek-proyek tertentu seperti penataan kawasan atau pembangunan ruang publik perlu dikaji ulang jika belum menjadi kebutuhan prioritas masyarakat, terutama dibandingkan dengan kebutuhan dasar seperti perbaikan jalan lingkungan, drainase, dan penanganan banjir.
Lebih lanjut, Farhan menegaskan bahwa investasi pemerintah daerah pada sektor perbankan tidak hanya bertujuan komersial melalui dividen, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menyebut, kepemilikan saham di Bank BJB memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mendorong kebijakan perbankan yang pro terhadap masyarakat, seperti akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM serta pembiayaan kepemilikan rumah (KPR).
“Ini bukan sekadar soal dividen yang berkisar Rp500 sampai Rp650 juta per tahun. Tapi bagaimana peran bank daerah bisa mendorong ekonomi masyarakat, memperluas akses permodalan, dan meningkatkan kesejahteraan,” tambahnya.
Meski demikian, Farhan mengakui bahwa saat ini terdapat kebijakan pemerintah pusat yang mendorong kerja sama perbankan daerah beralih ke Bank Banten.
Namun, menurutnya, aspek strategis dari investasi tetap harus menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan divestasi.
Ia pun menyarankan agar Pemkot Serang mencari alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan anggaran, yang dinilai lebih cepat, minim risiko, serta tidak bertentangan dengan kondisi ekonomi maupun regulasi yang berlaku.
“Kalau tujuannya mencari Rp10 miliar, saya yakin masih banyak opsi lain yang lebih feasible dan tidak berisiko tinggi,” pungkasnya.***


