Aktifis Soroti Insentif Nakes RSDP Kabupaten Serang Saat Covid 19 Yang Belum Dibayarkan
SERANG – Pandemi Covid-19 di Indonesia telah usai, namun berakhirnya Pandemi Covid-19 menyisakan hal tidak enak bagi para nakes yang bekerja di Rumah sakit Dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang.
Hal tersebut diungkapkan oleh aktifis asal Kota Serang Samsul Bahri, dirinya mengatakan dan mendapatkan laporan dari nakes terkait adanya insentif saat Covid-19 yang belum dibayarkan oleh RSDP Kabupaten Serang.
“Terang saja saya merasa miris lantaran ada beberapa teman saya yang mengaku belum mendapatkan insentif covid-19 pada Februari sampai dengan desember 2022 bahkan sampai hari ini, padahal insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) terkait penanggulangan Covid-19 semestinya dibayarkan setiap bulan, sesuai dengan besaran yang sudah diputuskan Pemerintah,” ujar Samsul kepada awak media, pada Kamis (31/8/2023)
Selain itu dirinya juga dapet aduan dari Nakes lainnya yang mengaku hanya mendapat insentif beberapa bulan saja bahkan besaran rupiah yang diterima juga tidak sesuai dengan insentif kepada perawat yang semestinya mendapatkan Rp7,5 juta/bulan.
“Seorang nakes berinisial (Y) terakhir kali mendapat insentif pada Januari-Desember 2020 lalu, besarannya pun tidak sesuai dengan peraturan mentri atau apalah yang pasti di sini kami dituntut kerja ekstra sementara hak kami tidak diberikan secara penuh, bahkan honor bulanan aja Rp1,8 juta THR cuma Rp500 Ribu,” ucapnya sembari tirukan aksen tenaga kesehatan yang mengaku padanya.
Ia juga menegaskan bahwa, perawat tidak boleh terus berdiam diri atas perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh manajemen RSDP Kabupaten Serang.
“Untuk teman teman perawat yang belum mendapat haknya, atau haknya jauh dari kata layak atau tidak sesuai dengan aturan kementerian tenaga kerja baiknya kita tempuh sama sama baik melalui meja hijau atau melalui mediasi yang pasti saya membuka diri untuk berjuang bersama sama merebut hak hak perawat,” tegasnya
Terakhir, Samsul akan melaporkan hal tersebut ke Ditreskrimsus Subdit Tipikor Polda Banten.
“Saya juga pastikan akan membuat peloporan ke pihak direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tipikor Polda Banten terkait temuan ini yang teman teman sampaikan, saya juga meminta BPK untuk mengaudit keuangan RSDP beserta Direkturnya, dan meminta DPK PPNI Komisariat RSDP agar proaktif membela teman teman nakes.” pungkasnya. (*/Fachrul)