Aliansi Mahasiswa Unsera Gugat UU Pumas

SERANG – Sejumlah Mahasiswa yang Tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah (AMARAH) melakukan gugatan keberatan terkait muatan materil UUD KBM Unsera dan UU Pumas pada sosialisasi pengesahan yang telah dilaksanakan pada Jumat (09/04/2021) lalu.

Menyikapi sosialisasi pengesahan UU KBM Unsera dan UU Pumas, sejumlah organisasi yang tergabung dalam konsolidasi dan kajian akademis Aliansi Mahasiswa Resah (AMARAH) diantaranya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA), Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP), Himpunan Mahasiswa Islam, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Sosialisasi pengesahan UUD KBM Unsera dan UU Pumas dinilai tidak memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga muatan materil yang termaktub dianggap sudah cacat materil dan formil.

“Jika memang berwatak transparan seharusnya saat perancangan RUU tersebut dapat melibatkan stakeholder yang semestinya agar semua asas pembentukan perundang-undangan dapat di terapkan baik dari segi filosofis,sosiologis dan yuridis. Nuansa ketidak transparan semakin terasa saat RUU Pumas pun tidak di sebarluaskan untuk bahan kajian dan konsumsi umum, Secara diam-diam di sahkan pada tanggal 5 april di sebar luaskan 4 hari kemudian pada saat sosialisasi seolah ingin membuat mahasiswa lengah akan upaya pelolosan UU yang penuh kecacatan secara materil dan formil,” ujar Faris Ketua Umum SAPMA PP.

Ketua Umum GMNI Unsera Ari Irmawan Mengatakan, sangat menyayangkan pasal-pasal yang tidak demokratis dan terkesan tidak berpihak kepada mahasiswa Unsera.

Gerindra HUT Banten

“Sangat menyayangkan sikap DPM Universitas yang telah mengesahkan UU Pumas dengan tidak melibatkan mahasiswa Unsera, Demokrasi kampus seolah dimatikan oleh pembuat wewenang dengan tidak di lakukannya sosialisasi terlebih dahulu beberapa pasal-pasal yang di anggap tidak demokratis dan terkesan tidak berpihak kepada mahasiswa Unsera, saya berharap agar DPM Universitas mau membuka dialog bersama mahasiswa agar dapat tercipta kampus demokratis,” katanya.

Sementara itu Ketua Umum PMII Adam Hujaj Menyampaikan, bahwa ini merupakan langkah yang sangat gegabah dan sepertinya saya menduga kuat ada unsur ke pemihakan lembaga legislatif dalam agenda pesta demokrasi kali ini, sehingga yang terjadi kurangnya sikap independen dari kelembagaan legislatif. seterusnya jika beberapa langkah dalam pengesahan undang-undang yang sangat tergesa-tergesa ini perlu di timbang menyambung regulasi yang transparan terhadap ketua DPM Universitas karena terdapat pasal yang masih menentang ketentuan terutama kami menuntut untuk lembaga legislatif meneruskan aspirasi mahasiswa.

Ketua Aliansi Mahasiswa Resah (AMARAH) Aminudin mengatakan, kita diperlihatkan bagaimana produk hukum yang penuh kecacatan formil, maka dari itu kita akan menggugat UU Pumas yang sudah menciderai nilai-nilai demokrasi kampus.

Posco HUT Banten

“Terkait keresahan mahasiswa yang di matikan nalar kritisnya di kampus dengan disahkannya UU Pumas tanpa adanya sosialisasi dan uji materil, dan tanpa adanya masukan-masukan dari mahasiswa dan stekholder. Maka dari itu kami AMARAH akan menempuh gugatan Uji materil terkait UU Pumas karena di anggap meresahkan dan merusak demokrasi kampus,” ungkap Aminudin.

“Jika gugatan ini tidak diindahkan oleh DPM Universitas kita akan menyerukan bersama-sama menolak PUM,” pungkasnya (*/Abidin)

Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien