Anak Buahnya Ditahan Kejaksaan, Walikota Serang Siapkan Bantuan Hukum

Dprd ied

SERANG – Walikota Serang Syafrudin akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang Yoyo Wicaksono yang terjerat kasus dugaan korupsi revitalisasi sentra IKM (Industri Kecil Menengah) senilai Rp5,3 miliar.

Meski begitu, Syafrudin pun mengaku, jika pihaknya sepenuhnya akan tetap menyerahkan persoalan yang menjerat salah satu anak buahnya tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Sudah otomatis, karena PNS itu disiapkan bantuan hukum. Jadi turut prihatin, kalau masalah ini kami serahkan kepada hukum yang berwajib, artinya kami menghargai, kami menghormati,” ucap Syafrudin kepada awak media, Jumat (20/5/2022).

Diungkapkan Syafrudin, jika sosok Yoyo Wicaksono merupakan seorang PNS senior di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Sehingga menurutnya, hal itu menjadi sebuah ujian yang harus dilewati oleh seorang pimpinan OPD.

“Kepada Pak Yoyo mudah-mudahan diberikan kekuatan, kesabaran karena Pak Yoyo ini seorang PNS, dan PNS yang sudah senior dan beliau juga orang baik,” ujarnya.

dprd tangsel

Selain itu, Syafrudin pun mengatakan, jika pihaknya akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang yang saat ini ditinggalkan oleh Yoyo Wicaksono.

“Kekosongan (jabatan) sementara akan di Plt kan, tapi belum ada kesimpulan (siapa yang akan ditunjuk),” kata Syafrudin.

Diketahui sebelumnya, pada Rabu (18/5) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang secara resmi menetapkan Kadisparpora Kota Serang Yoyo Wicaksono sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dengan pagu anggaran sebesar Rp5.503.960.000 yang bersumber dari dana alokasi khusus tahun 2020.

Yoyo Wicaksono dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kadisperindagkop dan UMKM) Kota Serang sehingga terjadi kerugian negara memcapai Rp800 juta.

Selain Yoyo, Kejari Serang pun turut menetapkan DS selaku pihak swasta dari CV GMP yang menjadi pemenang tender proyek revitalisasi sentra IKM pada Disperindagkop dan UMKM Kota Serang dengan penawaran senilai Rp5.382.390.000.

Saat ini, keduanya telah dilakukan penahanan di dua lokasi berbeda. Dimana Yoyo Wicaksono ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang, sedangkan DS ditahan di Rutan Klas IIB Serang. (*/YS)

Golkat ied