Antusias Warga Tinggi, Samsat Cikande Antisipasi Lonjakan Terkait Program Pemutihan Pajak
SERANG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Banten mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.
Plt UPT Samsat Cikande, Bambang Dwi, menyatakan pihaknya terus memantau situasi di lapangan guna memastikan kelancaran pelayanan selama program berlangsung.
“Rencananya kami lihat situasi, misalnya nanti pada siang hari. Sebenarnya kami di dalam masih bisa menampung, hanya saja memang masih ada beberapa kendala teknis,” ujarnya saat ditemui di kantor Samsat Cikande, Kamis (10/4/2025).
Bambang menjelaskan, program pemutihan ini bertujuan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Meski pendapatan pajak dibebaskan sementara, harapannya partisipasi masyarakat akan meningkat, yang pada akhirnya berdampak positif pada pendapatan pajak di tahun berikutnya.
Terkait lonjakan jumlah wajib pajak, Bambang mengakui adanya peningkatan signifikan sejak hari pertama program dijalankan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran Samsat Ciruas dan menyiapkan langkah antisipatif, termasuk penambahan loket pelayanan melalui Samsat Sampling serta personel tambahan di area rawan seperti cek fisik kendaraan,” paparnya.
Di wilayah Kabupaten Serang, tercatat sekitar 200 ribu kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya. Sebagian besar sekitar 90 persen merupakan kendaraan roda dua.
Tingginya antusiasme terlihat sejak pagi hari, di mana warga sudah memadati lokasi pelayanan sejak pukul 07.00 WIB.
Hingga kini, belum ada pembatasan pelayanan yang diberlakukan. Namun, Samsat Cikande akan terus mengevaluasi situasi, termasuk kemungkinan penambahan jam operasional demi mendukung kelancaran program.
Program pemutihan pajak ini sendiri berlangsung hingga 30 Juni 2025. Bambang menegaskan bahwa penghapusan hanya berlaku untuk pajak kendaraan, sementara prosedur lain seperti mutasi kendaraan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemutihan berlaku bagi kendaraan dengan tunggakan hingga 2024, sedangkan untuk tahun 2025 tetap dikenakan pembayaran normal.
Dengan program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menunaikan kewajibannya, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya taat pajak demi pembangunan daerah. (*/Fachrul)
