ASN Tak Netral di Pilkada Kota Serang, Bawaslu Sudah Rekomendasikan ke KASN
SERANG – Menyikapi adanya laporan yang dilakukan mantan tim advokasi paslon nomor tiga pasangan Syafrudin – Subadri, Nandang Wira Kusumah terkait adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Ali Akbar selaku Lurah Lontar Baru pada Pilkada Kota Serang 2018 yang menurutnya sampai saat ini belum ada kejelasan.
Diberitakan sebelumnya, terjadi perbedaan pendapat antara Ketua Bawaslu Kota Serang dan Asda 1 Kota Serang, dimana sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridih mengatakan bahwa laporan terhadap Lurah Lontar Baru tersebut sudah ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara Asda 1 Kota Serang, Nanang Syaefudin menampik adanya rekomendasi ke pihaknya terkait Lurah Lontar Baru. Menurut Nanang, pihaknya hanya menerima satu laporan dari Panwaslu yang kini berganti menjadi Bawaslu atas kasus Lurah Mesjid Baru Priayi yang hanya mendapat sanksi teguran ringan.
Saat dikonfirmasi kembali, Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi menyampaikan bahwa terkait laporan Lurah Lontar Baru direkomendasikan ke KASN bukan ke Asda 1 mengingat posisi dari Lurah Lontar Baru yang merupakan ASN murni.
“Kalau ke Asda itu mengkaji dalam aturan terkait ASN, bahwa rekomendasi ke Asda itu kalau jabatan Lurah itu Plt atau pejabat sementara,” ucapnya kepada faktabanten.co.id, Selasa (21/8/2018), diruang kerjanya.
“Nah kalau Ali Akbar (Lurah Lontar Baru) ini dia kan bukan Plt tapi Lurah yang terikat langsung dengan APBN, untuk itu kita merekomendasikannya ke KASN bukan ke Asda,” imbuhnya.
Ditegaskan Faridi, pihaknya meneruskan laporan terhadap Lurah Lontar Baru tersebut berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan pihaknya terhadap pihak pelapor atau pun terlapor.
“Dari hasil klarifikasi kita buat kajian laporan bersama Ketua dan anggota saat itu. Menyimpulkan bahwa meneruskan laporan tersebut ke KASN Pusat untuk memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 105 huruf c,” jelasnya.
Namun diakui Faridi, sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui terkait tindaklanjut yang dilakukan KASN terhadap pihak terlapor.
“Dari kita penerusan laporan ke KASN, sampai sekarang kita belum mendapat informasi terkait tindaklanjutnya seperti apa,” tandasnya.
Sementara itu, Lurah Lontar Baru, Ali Akbar mengatakan bahwa proses laporan terhadap dirinya sudah diklarifikasi.
“Udah beres itu, tanya Panwaslu. Udah beres. Saya katakan bahwa selaku ASN saya netral saat itu,” ucapnya kepada faktabanten.co.id saat ditemui diruang kerjanya.
Diakui Ali Akbar, dirinya sudah mendapatkan pemanggilan dari Bawaslu Kota Serang sebanyak satu kali dan persoalannya sudah dinyatakan tidak ada masalah.
“Sudah dipanggil waktu itu. Itu mah ga ada masalah, di BKD juga udah beres,” ujarnya.
Sekretaris Kelurahan Lontar Baru, Tb. Yudhi Karya yang kala itu turut diminta keterangan, menambahkan bahwa pihaknya sudah memenuhi panggilan dari Bawaslu untuk diklarifikasi.
“Kita sudah memenuhi pemanggilan Panwas dan sudah klarifikasi. Cuma satu kali pemanggilan, karena kita dianggap sudah selesai,” ujar Yudhi.
Ia pun menyayangkan Bawaslu Kota Serang yang dianggap lalai karena tidak menyelesaikan persoalan ini.
“Dalam hal ini Panwas yang lalai berarti, kalau ada berita bahwa ini tidak ada tindak lanjutnya,” tandasnya. (*/Ndol)
[socialpoll id=”2513964″]