SERANG – Lantaran mengaku sakit hati dilarang berpacaran, SN (29) seorang baby sitter tega membunuh anak majikannya pada Selasa 31 Juli 2018.
Akibat dari perbuatannya, kini SN diamankan oleh Polres Serang, Rabu (1/8/2018).
SN mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian saat dimintai keterangan, dari pengakuannya, korban tidak berhenti menangis dan membuatnya kesal hingga ia tega melakukan perbuatannya itu.
“RA ini rewel, nangis terus, disuruh diam enggak mau, dipukul terus, masih nangis terus, lalu diceburkan ke air (ember berisikan air penuh-Red),” ujar pelaku saat ekspose di Mapolres Serang.
Jenazah korban ditemukan pada 18.00 WIB oleh keluarganya saat pulang kerja. Beruntung polisi dapat segera mengamankan pelaku di sekitar kediamannya di salah satu kampung di Kabupaten Serang, sebelum ia melarikan diri lebih jauh.
AKBP Indra Gunawan, Kapolres Serang menegaskan, sebelum pelaku membunuh dengan cara menceburkan anak majikannya ke dalam ember berisi air, ia melakukan penganiayaan terlebih dahulu dengan cara memukul dagu, kepala, tangan dan kaki RA.
“Kini pelaku harus bertanggung jawab atas semua perbuatan kejinya, di dalam sel jeruji besi,” ucapnya.
Pelaku dikenakan pasal berlapis pasal 80 ayat 3, UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan junto pasal 339 junto 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun. (*/Dave)