Bambang Wisanggeni Sebagai Sultan Banten Dimentahkan Putusan PA Serang

SERANG – Sidang putusan terkait gelar Kesultanan Banten Bambang Wisanggeni (BW) dilaksanakan hari Rabu (13/12/2017) pagi. Pengadilan Agama (PA) Serang memenangkan gugatan Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriat Kesultanan Banten (FKIDKB) terhadap BW.

FKIDKB menggugat penetapan PA Serang terkait diktum IV yang menyebutkan bahwa BW sebagai penerus tahta Kesultanan Banten dari Sultan Syaifudin, Sultan Banten terakhir yang berdaulat.

Namun hal tersebut secara tegas ditolak oleh penggugat, dan seluruh Dzurriyat juga menolak BW menjadi Sultan Banten, dikarenakan Syafiudin bukanlah Sultan terakhir Banten dan bukan juga Sultan yang berdaulat.

Karena Sultan terakhir di Kesultanan Banten adalah Sultan Rafiudin, yang statusnya sama seperti Syafiudin, yakni diangkat dan dilantik oleh Belanda sebagai Bupati yang bergelar Sultan.

FKIDKB melalui kuasa hukumnya, KMS Herman, menyampaikan, yang menjadi bahan gugatan pihaknya tersebut lebih kepada penetapan PA Serang. Karena menurutnya, PA Serang dianggap melampaui wewenangnya.

Menurutnya, penetapan PA Serang hanya boleh menetapkan salah satu dari kewarisan yang diantaranya terdiri dari siapa ahli waris, apa saja harta warisan dan berapa bagian masing-masing ahli waris dan itu di atur undang-undang dan kompilasi hukum Islam. Dan PA Serang tidak berhak menetapkan seseorang untuk menjadi Sultan.

Mengenai hasil putusan sidang kali ini, ia menyampaikan sangat puas terhadap putusan PA Serang. Pihak penggugat tidak akan melakukan upaya hukum lainnya karena dinilai sudah sesuai dengan apa yang diinginkan.

Disinggung terkait banding yang akan dilakukan pihak tergugat nantinya, ia pun menyatakan kesiapannya menghadapi itu.

“Itu hak masing-masing pihak, apabila mereka mau banding, kami siap menghadapinya,” ujar KMS Herman.

“Tapi saya berharap baik itu pihak tergugat atau pihak penggugat yang sama-sama Dzurriat Kesultanan Banten bisa duduk bersama untuk memikirkan kemajuan Banten dan demi menghidupkan kembali Dzuriat Kesultanan Banten,” lanjutnya.

Ketua tim advokasi FKIDKB, Tb Amri pun menyatakan rasa syukurnya atas putusan PA Serang, karena menurutnya ini adalah buah dari perjuangan selama kurang lebih 7 bulan belakang.

Sementara itu, BW selaku pihak tergugat merasa kecewa dengan putusan PA Serang. Karena menurutnya, putusan Hakim mengambang.

“Di satu sisi ada perbaikan seolah-olah, tapi di sisi lain ada poin yang di hapus,” kata BW.

“Poin saya sebagai pewaris sah dari Kesultanan terakhir itu seharusnya tidak di hapus. Tapi ini dihapus, okelah hari ini kita hargai kebijakan Hakim itu,” tambahnya.

Ditanya apakah akan ada upaya banding terkait putusan ini, ia pun menyatakan akan banding terhadap putusan PA Serang.

“Tapi hari ini, kami hargai dan hormati dulu putusan Hakim. Toh masih ada waktu 14 hari untuk banding,” ujar BW.

“Paling tidak nanti barangkali ke depan akan ada islah kedua belah pihak, agar memikirkan kemajuan Banten agar lebih baik dan tidak ada perpecahan,” lanjutnya.

Di akhir pernyataan, BW pun berharap semua pihak bisa bersatu untuk menata Banten menjadi lebih baik lagi dan berharap tidak ada perpecahan di antara masing-masing ke-Dzuriatan Kesultanan Banten. (*/Ndol)

Honda