Bareskrim Polri Bongkar Kasus Solar Palsu di Jawilan Serang

Hut bhayangkara

SERANG – Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri ungkap kasus pemalsuan bahan bakar jenis solar palsu disalah satu pabrik di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (15/2/2018).

Dalam penggerebekan tersebut Suheri selaku direktur utama dapat diamankan pada Kamis 15 Februari 2018 sekitar 11.00 di PT Tialit Anugerah Energi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, mengungkapkan, perusahaan tersebut membeli bahan baku dari daerah Lampung berupa minyak mentah (solar kotor) atau disebut minyak Lampung, minyak kotor (limbah kapal) dan oli bekas bengkel dan industri.

“Setelah di tempat penampungan kemudian dicampur dengan bahan kimia blacing aktif merk tianyu dengan perbandingan untuk satu ton satu sak tianyu atau bahan kimia cair,” katanya.

Selanjutnya, setelah dicampurkan bahan-bahan tersebut diendapkan dalam tangki storage selama empat jam.

Loading...

“Supaya kotoran padatnya terpisah kemudian minyak solar tersebut disedot dengan menggunakan mesin pompa dan dimasukan kedalam bak penampungan,” ungkapnya.

Kata Agung, tersangka Suheri menunggu pesanan sebelum dipasarkan ke pedagang sebagai bahan bakar jenis solar.

“Setelah ada permintaan dari marketing atau konsumen kemudian tersangka melakukan pengiriman dengan surat jalan HSD (Solar),” paparnya.

Masih kata Agung, tersangka dapat memproduksi HSD (Solar) sekitar 100.000 liter perminggu sehingga dalam waktu satu bulan bisa menghasilkan sebanyak 400.000 liter per bulan.

“Keuntungan per liter sekitar 1000-1500 sehingga perbulan bisa merauk untung sebanyak 500.000 juta,” jelasnya. (*/Dave)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien