Bawaslu Kota Serang Temukan 4 Mantan Napi Jadi Bacaleg, Termasuk Kasus Korupsi
SERANG – Bawaslu Kota Serang menemukan 4 mantan narapidana (napi) yang mencalonkan diri dalam Pileg di Kota Serang, satu diantaranya merupakan napi eks kasus korupsi (koruptor).
Komisioner Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan terdapat 4 mantan narapidana yang mendaftar menjadi bacaleg.
“Ada kalau narapidana itu kan 4, 3 laki-laki satu perempuan dari 4 partai yang berbeda,” ucap Fierly kepada Fakta Banten, Selasa (10/10/2023).
Menurutnya dari 4 mantan narapidana tersebut, 1 diantara merupakan mantan napi koruptor.
“Kita fokus yang koruptor akibat putusan MA itu kan karena di kita ada, satu diantaranya napi korupsi,” ungkap Fierly.
Munurutnya saat ini masih melihat sampai tanggal 18, apakah partai tersebut akan mengikuti putusan MA dengan mengganti mantan napi koruptor.
“Pokoknya itu kita lihat sampai tanggal 18 apakah partai akan melakukan pergantian atau tidak inisiasi dari dianya sendiri, itukan taat atau tidaknya terhadap putusan MA,” ucapnya.
“Kalau partai ini tidak merubah berarti dia mengabaikan putusan MA, kan putusan MA jelas tidak boleh, kita lihat nanti partai ini mau ngikutin putusan MA apa enggak,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPU untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan napi kasus korupsi maju kembali sebagai calon anggota legislatif.
Putusan itu berdasarkan dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 oleh ICW, Perludem, dan dua eks komisioner KPK.
Dalam putusannya MA tersebut, menerangkan tentang pedoman jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang cukup untuk para eks terpidana kasus korupsi untuk introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungan.
Terlebih, hal itu sesuai dengan aturan masa jeda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). (*/Fachrul)