Bekas Galian Pasir di Mancak Tewaskan Bocah 9 Tahun, Camat Sebut Penambang Harus Bertanggung Jawab

Sankyu

SERANG – Bocah berusia sekitar 9 tahun yang masih duduk di bangku kelas 3 SD ditemukan tewas setelah dirinya terpeleset ke bekas galian pasir ilegal yang sudah disegel oleh pemerintah beberapa bulan yang lalu.

Namun, galian pasir tersebut dibiarkan saja oleh Pengusaha Tambang Pasir bernama Daud yang merupakan anggota Kopassus, sehingga galian tersebut pada musim hujan menjadi genangan air dengan dalam sekitar 4 meter dan dijadikan tempat berenang oleh anak-anak sekitar.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Brantas atau Barisan Rakyat Untuk Transparansi Kecamatan Mancak, Rohman, saat ditemui di rumahnya mengatakan bahwa tewasnya korban bernama Ibnu yang masih berusia 9 tahun itu merupakan salah dari pihak penambang.

Kata Rohman, seharusnya lokasi tambang pasir yang berada di Kampung Curug Barang, Desa Mancak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten itu diratakan atau diurug agar tidak ada cekungan dan menjadi genangan yang dijadikan tempat berenang anak-anak sekitar.

“Itu kan kalau musim hujan cekungan bekas galian pasir tergenang air dan dalamnya itu lumayan, sekitar 4 meter. Tentunya kan anak-anak seneng yah musim hujan mandi, lalu berenang, jadi ya dipakai sama anak-anak untuk berenang. Kita tidak bisa menyalahkan mereka, karena mereka masih kecil dan belum bisa berpikir seperti apa resiko yang akan terjadi,” jelas Rohman selaku Ketua DPC Brantas Kecamatan Mancak saat diwawancarai di rumahnya, Kampung Kramat, Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (2/3/2023).

Selain itu, kembali ditegaskan oleh Rohman, bahwa tanggung jawab untuk mengurug atau meratakan cekungan bekas galian pasir adalah pihak penambang, bukan warga setempat.

“Harusnya itu setelah disegel, dan ditutup, pihak penambang jangan main asal pergi dan tidak bertanggung jawab. Itu harusnya diratakan sama mereka bekasnya, sehingga tidak akan memakan korban seperti hari ini,” tegasnya.

Ia juga menuntut kepada pemerintah yang memiliki wewenang dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten untuk menutup semua tambang pasir ilegal yang ada.

“Untuk tambang pasir ilegal harus ditutup semua, karena disini, khususnya Kampung Curug Barang itu bukan wilayah tambang melainkan wilayah pedesaan dan perumahan,” ucap Rohman.

Lebih lanjut, untuk tambang pasir legal atau yang sudah resmi, Rohman menyampaikan bahwa mereka harus bertanggung jawab terhadap dampak negatif yang disebabkan dengan adanya tambang pasir di Mancak.

Sekda ramadhan

“Ya untuk mereka, para penambang, harus diperhatikan lah dan bertanggung jawab atas adanya tambang pasir. Walaupun legal juga kan dampak negatifnya banyak, seperti jalan licin disebabkan oleh pasir, minimal itu dibersihkan lah karena sering menyebabkan kecelakaan,” pungkasnya.

Sementara itu Camat Kecamatan Mancak turut berduka cita atas adanya korban akibat bekas tambang pasir ilegal.

“Saya turut berduka cita yang sangat teramat mendalam, karena keponakan saya juga ada yang meninggal dunia karena kasus yang sama, yaitu tenggelam di kubangan bekas galian pasir,” kata Euis Linda Mutia selaku Camat Kecamatan Mancak saat ditemui di kantornya pada Kamis (2/3/2023).

Linda mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk mencari siapa yang bertanggung jawab untuk meratakan atau menutup kubangan bekas galian pasir ilegal yang telah disegel.

“Ini kita berupaya nanti akan kita dorong dan buat laporan ke pihak yang berwenang dan ini saya masih mencari siapa yang harus bertanggung jawab, entah nanti dari dinas lingkungan hidup, pihak penambang atau yang lain,” ucap Linda.

Camat Mancak yang baru itu juga pada saat mendapatkan laporan ada warganya yang tenggelam langsung turun ke lapangan sebagai bentuk kepeduliannya terhadap warganya.

“Tadi juga di puskesmas saya temani sampai juga ke rumah duka saya tadi berta’ziah. Ya tentunya ini sebagai sikap kita mewakili pemerintah,” terangnya.

Sementara ini, Linda baru melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang untuk memberikan bantuan guna meringankan keluarga yang terkena musibah.

“Baru ke Dinsos sama ke BPBD, nanti mungkin kita akan melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM terkait tindakan terhadap tambang pasir ilegal di Kecamatan Mancak,” jelasnya.

Linda meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten untuk menutup semua tambang pasir ilegal di Mancak dan ia juga berharap lokasi bekas tambang pasir ilegal yang telah disegel juga dirawat atau diratakan agar tidak menimbulkan korban jiwa kedepannya.

“Saya pengen kedepan tidak ada lagi warga saya ataupun masyarakat yang menjadi korban. Gak da lagi, cukup hari ini dan musibah sebelum-sebelumnya. Tentunya akan saya upayakan agar hal itu bisa terwujud, dan mencari solusi bagaimana kedepan dan tidak hanya diam saja,” tutur Linda. (*/Hery)

Honda