Berikan Legalitas Bagi Pengusaha Klinik Kecantikan di Banten, LPK Erlin Estetika Gelar Uji Kompetensi
SERANG– Guna memberikan legalitas bagi para pengusaha klinik kecantikan di Banten, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Erlin Estetika Blitar menggelar uji kompetensi profesi tata kecantikan di salah satu hotel di Kota Serang, pada Minggu (27/6/2021).
Sebanyak 8 peserta yang merupakan owner klinik kecantikan turut serta dalam uji kompetensi tersebut. Ujian tersebut meliputi teori, praktek dan wawancara seputar perawatan kecantikan wajah dan kulit.
Diploma Cipta dari LPK Erlin Estetika Blitar, Erlina Yuniarista mengatakan, jika uji kompetensi tata kecantikan baru kali pertama diadakan di Banten. Sehingga hal itu dianggapnya penting lantaran makin maraknya klinik kecantikan di wilayah Banten.
Bahkan menurutnya, para peserta yang mengikuti ujian kompetensi dan dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat berlogo Garuda terbitan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang sudah diakui di tingkat ASEAN.
“Jadi uji kompetensi ini agar mereka bisa memiliki sertifikat, otomatis bisa praktek. Kalau ada sidak dari dinas kesehatan, dari dinas ketenagakerjaan ya legal. Jadi sertifikat ini kayak SIM. Dan kami sudah diakui oleh negara dan se-ASEAN,” ucapnya kepada awak media.
Meski diakui Erlina, jika banyak klinik kecantikan di Banten yang sudah memenuhi standar, namun belum banyak yang sudah mengikuti uji kompetensi tata kecantikan yang resmi.
Ia pun berharap, dengan digelarnya uji kompetensi oleh pihaknya, hal itu dapat mendorong para pelaku usaha klinik kecantikan untuk mau mengikuti sertifikasi dari lembaga resmi negara.
“Kalau kita sudah bersertifikat, kita mengerjakan sesuai SOP nasional. Jadi kita tidak dianggap mal praktek. Karena yang sudah buka, dikhawatirkan tidak mengerti apa yang dirawat, atau mungkin produknya tidak sesuai BPOM, mungkin urutannya salah,” ujarnya.
Kendati demikian, disampaikan Erlina, jika para peserta yang akan mengikuti ujian kompetensi tata kecantikan tidak bisa dikuti oleh sembarang orang. Sebab, para peserta harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun bergelut dalam profesi kecantikan dengan dibuktikan lewat sertifikat khusus dari lembaga resmi.
Untuk itu, ia pun berpesan kepada masyarakat yang akan melakukan perawatan di klinik kecantikan harus bisa memastikan sertifikat yang dimiliki oleh masing-masing klinik kecantikan. Hal itu dilakukan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jadi bagi warga, kalau misalkan memilih tempat perawatan kecantikan, pastikan sertifikat mereka. Karena sekarang banyak nih cuma kursus-kursus yang sertifikatnya hanya seminar. Jadi setidaknya lihat mereka punya sertifikat yang berlogo garuda di tempat usahanya,” tandasnya. (*/YS)
