Bupati Serang Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 25 Kepala Desa hingga 2027
SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 25 kepala desa di Kabupaten Serang, Senin (11/8/2025).
Pengukuhan ini berlaku bagi kepala desa hasil pemilihan tahun 2017, yang kini masa jabatannya menjadi delapan tahun hingga 2027.
Dalam sambutannya, Bupati Zakiyah menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Saya minta bapak dan ibu kepala desa selalu bekerja sama dan bersinergi dengan BPD, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, patuhi kewajiban, dan jangan melanggar aturan. Jika terjadi pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan agar kepala desa melakukan pembinaan terhadap perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, LPM, Karang Taruna, Posyandu, dan PKK.
“Tidak diperkenankan melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Serang Nomor 14 Tahun 2017 dan Perbup Serang Nomor 10 Tahun 2019,” ujarnya.
Zakiyah berharap para kepala desa dapat menjalankan tugas sejalan dengan visi misi pemerintah daerah, yakni mewujudkan masyarakat Kabupaten Serang yang mandiri, sejahtera, dan bahagia.
Ia juga meminta kepala desa untuk tidak ragu berkonsultasi dengan camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), DPRD, Inspektorat, atau Bagian Hukum jika menghadapi hambatan.
“Hal ini penting agar setiap keputusan atau kebijakan yang diambil selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zakiyah.
Acara pengukuhan diakhiri dengan doa bersama, dilanjutkan pernyataan resmi Bupati Serang.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa periode pemilihan tahun 2017 menjadi delapan tahun,” tutupnya. (*/Fachrul)

