Bupati Tatu: Camat Wajib Tinggal di Rumah Dinas

Dprd

SERANG – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, meminta para camat di Kabupaten Serang untuk menempati rumah dinas. Hal itu disampaikannya setelah ia melantik pejabat struktural di halaman Pendopo Kabupaten Serang, Selasa (8/5/2018).

Tatu mengatakan, camat harus bisa menjaga kondisi masyarakat dengan melakukan koordinasi dengan warga, sebab, camat juga memiliki peran untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masing-masing wilayahnya.

“Penekanan ini saya tunjukan di kecamatan yang sudah memiliki rumah Dinas,” ungkapnya.

Menurutnya, sebagai koordinator dan fasilitator wilayah perdesaan camat harus mampu bekerja sama dengan stakeholder desa untuk mengoptimalkan anggaran pembangunan yang ada di wilayahnya secara efektif dan efisien bagi masyarakat.

Dede pcm hut

”Oleh karena itu, Camat mendata permasalahan yang muncul dan ambil tindakan solutif. Jangan sampai permasalahan di wilayah tersebut meluas menjadi permasalahan dalam skala Kabupaten,” tuturnya.

Sankyu rsud mtq

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mukhsinin, mengatakan, seharusnya Camat bisa bergaul dengan masyarakat sekitarnya dan bekerja secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

”Untuk apa ada rumah Dinas jika tidak ditempati. Rumah Dinas memang seharusnya ditempati karena mereka (camat –red) tugasnya 24 jam untuk masyarakat,” ujarnya. (*/Dave)

 

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien