Coblos Surat Suara Sisa, Anggota KPPS di Serang Terancam 1,5 Tahun Penjara

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Lima anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Banten terancam Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Lima anggota KPPS tersebut dari TPS 24 Kelurahan Sumur, Pecung Kota Serang dan TPS di Desa/kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir di sela Pemungutan Suara Ilang (TPU) di TPS 24 Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Minggu (21/4/2019) mengatakan, kelima anggota KPPS tersebut diduga melanggar Pasal 533 undang undang Republik Indonesia, nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Dijelaskan dalam pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 18 juta,” kata Badrul Munir.

Saat ini, lanjut Badrul, kelima anggota KPPS yang diberhentikan tersebut kasusnya sedang didalami oleh Sentra Gakumdu.

Untuk diketahui, kasus yang mengancam anggota KPPS di TPS 24 kota serang beemula adanya kenekatan mencoblos Surat suara sisa pada saat pencoblosan 17 April 2019 lalu.

Advert

KPU Cilegon Coblos

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kota Serang merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan menghentikan seluruh petugas KPPS.

Dari hasil pengawasan ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS. Ada anggota yang dengan sengaja mencoblos 15 surat suara tersisa untuk tiga pemilih. Surat suara itu terdiri atas surat suara pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.

“Jadi dicoblos pada jam istirahat. Ada sisa surat suara untuk tiga pemilih. Kemudian oleh petugas KPPS dicoblos. Delapan surat suara sudah dimasukan ke dalam kotak suara, sedangkan tujuh surat suara belum dimasukan,” ujar ketua Bawaslu Kota Serang Faridi, Kamis (18/4/2019).

Selain itu di TPS 5 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang juga dilakukan PSU karena ada tiga pemilih yang mencoblos tapi tidak terdaftar di DPT, DPK maupun DBTB.

“Ada tiga warga Jakarta yang tidak masuk DPT, tidak memiliki form A5 mencoblos di TPS 5. Ini tentu adanya kelalaian petugas,” ujarnya.

Kendati demikian, PSU hanya akan dilakukan untuk surat suara Pilpres saja. Sebab, ketiga warga tersebut pada saat mencoblos mendapatkan surat suara Pilpres.Beda dengan di TPS 24. Di TPS 5 yang diulang pemilihan presiden dan wakil presiden saja. (*/FBN)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien