Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Serang Naik, Kini Jumlahnya 470.979
SERANG – Dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atau PDPB, KPU kabupaten kota akan mulai mendata para pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket).
Demikian norma baru yang terkandung dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang dikaji oleh KPU Kota Serang, Kamis 2 Desember 2021, di RPP Ki Mas Jong. Proses kajian dilakukan bersamaan dengan rapat pleno rekapitulasi DPB bulan November 2021.
“Atas hal itu kami akan mulai merancang strategi untuk menghimpun data sebanyak mungkin tentang pemilih yang non KTPel itu. Bisa jadi dia sudah melakukan perekaman tapi fisik KTPel nya belum jadi. Atau sama sekali dia belum melakukan perekaman,” kata Plh Ketua KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.
“Pemilih seperti ini didominasi oleh penduduk berusia 16 atau 17 tahun, atau ada juga yang karena alasan tertentu belum memiliki KTPel, seperti lansia dan penyandang disabilitas. Detailnya nanti akan kami koordinasikan dengan Disdukcapil Kota Serang,” imbuh pria yang akrab disapa FMM ini.
Norma baru lainnya dalam PerKPU 6/2021, kata FMM, adalah keharusan KPU kabupaten kota menyelenggarakan Forum Koordinasi PDPB yang dihelat paling sedikit setiap 3 bulan sekali. Forum itu beranggotakan Bawaslu, Disdukcapil, LP/Rutan, TNI, Polri, kecamatan, kelurahan, RT/RW, ormas, dan instansi terkait lainnya.
“Dalam forum itu KPU harus menyampaikan arah kebijakan, indiktor program, teknis pelaksanaan, rentang waktu kegiatan, sinkronisasi data, rekapitulasi, rekomendasi, rencana tindak lanjut, dan evaluasi. Jadi forum ini bisa dimaknai sebagai cara KPU mempertanggung jawabkan kinerjanya kepada publik,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Divisi Data dan Informasi KPU Kota Serang Nanas Nasehudin menginformasikan, bahwa jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kota Serang untuk bulan November adalah sebanyak 470.979 pemilih, laki-laki 237.985, dan perempuan 232.994. Jumlah itu bertambah 164 jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya Oktober, sebanyak 470.815.
Kata Nanas, sebagian besar data yang diperoleh bersumber pada hasil kegiatan KPU Goes to RT yang dilakukan sepanjang bulan November. Saat itu, dibagi menjadi beberapa kelompok, komisioner dan staf KPU mendatangi RT di sebuah wilayah untuk menjemput data lahir mati pindah datang atau lampid disertai bukti pendukungnya.
“RT yang kami kunjungi dipilih berdasarkan pertimbangan dari pihak kelurahan. RT mana yang paling rapih mengelola data kependudukan, itu yang kami kunjungi. Dari RT itulah kami memperoleh data tentang identitas warga yang meninggal disertai bukti kematiannya. Kegiatan ini akan kami lanjutkan pada awal tahun depan, paling cepat pekan kedua Januari 2022, karena sangat efektif dalam upaya memutakhirkan data pemilih,” ungkapnya.
Awal tahun nanti kami akan fokus melengkapi data dukung pemilih yang telah meninggal dunia. Karena jika keluarga yang bersangkutan tidak mengurus akta kematian, maka namanya masih tercatat di data base kependudukan,” tambah Nanas. (*/Faqih)