Demo Lagi, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK

SERANG – Setelah disahkannya Revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 30 tahun 2002 oleh DPR RI pada hari Selasa, (17/9/2019) lalu, koalisi masyarakat sipil kembali melakukan penolakan dengan menggelar aksi demonstrasi di depan Halte Kampus UIN SMH Banten. Rabu, (25/9/2019).

Koordinator lapangan aksi Jodi Fauzi mengingatkan, pengesahan RUU KPK menjadi UU sangat sarat dengan kepentingan korporasi, pemerintah, serta partai polotik. Sebab menurutnya RUU KPK yang sudah disahkan tersebut nantinya akan menghambat kinerja KPK kedepannya.

“Bukan tanpa alasan mengapa kemudian RUU KPK sarat atas kepentingan. Pertama, draft pembahasan mengenai RUU KPK tidak ada di tahun 2019. Kedua, pembahasan mengenai RUU KPK lahir dari inisiatif DPR. Serta tidak ditundanya pembahasan atau pengesahan RUU KPK seperti UU yang lain,” katanya.

Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga menolak keras beberapa poin yang tertera di dalam RUU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR. Diantaranya KPK harus meminta izin terlebih dulu ketika akan melakukan penyadapan.

Lantik dprd

“Ini tentu yang nantinya akan menghambat kerja-kerja KPK kedepannya dan akan meloloskan para pelaku koruptif dari penyadapan. Akan sedikit bahkan mungkin tidak ada nantinya para pelaku koruptor yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT),” ujar Jodi.

Selanjutnya menurut Jodi, mengenai SP3 nantinya akan meloloskan para pelaku koruptor, sebab KPK diberi batasan waktu dalam menangani kasus korupsi.

“Sedangakan kasus korupsi bukanlah kasus yang gampang dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Ini yang nantinya akan meloloskan para pelaku korup kelas kakap,” terangnya.

Dalam aksinya koalisi masyarakat sipil meminta agar Presiden Jokowi segera menggunakan kewenangannya untuk membatalkan UU KPK. Karena menurutnya sepanjang belum disahkannya pada lembar Negara, Presiden berhak menarik UU tersebut meskipun sudah disahkan Paripurna.

“Presiden  juga  diminta untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Pasalnya, PERPPU diterbitkan bila situasi negara sudah ada kegentingan yang memaksa,” tegasnya. (*/Qih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien