Di Kabupaten Serang Ada 2100 Warga Negara Asing yang Miliki Izin

BPRS CM tabungan

SERANG – Data warga negara asing (WNA) pada tahun 2017 lalu, sebanyak 2100 orang tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang dan mereka sudah memiliki Keterangan Izin Terbatas (Kitas). Hal tersebut dikatakan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Witarsono, Selasa (28/3/2018).

“Rekomendasinya itu setahun itu dari imigrasi, imigrasi yang pintu utama, negaranya saya lupa tapi yang biasa yang banyak Korea, China kemudian India juga ada, sekitar itulah,” katanya.

Ia mengatakan, pada umumnya orang asing tersebut yang berada di Kabupaten Serang menjadi pekerja di perusahaan, sekitar Kramatwatu, Ciruas, Kibin dan Cikande.

“Izin tinggal terbatas itu kalau imigrasi mengeluarkan 3 bulan maka izin KTP orang asing itu sama 3 bulan,” imbuhnya.

Ia mengaku para orang asing tersebut sudahlah melapor kepada Disdukcapil, sebab, kalau mereka (orang asing) izin tinggal terbatasnya habis, maka harus melapor ulang.

Lebih lanjut ia mengatakan, orang asing yang sudah habis kitasnya harus kembali ke negaranya dan melaporkan kepada agent. Dalam waktu satu tahun ia mengaku jumlah orang asing selalu bertambah, dan kadang berkurang,

Loading...

“Ada yang bertambah ada yang kurang, tapi yang jelas bertambah, jadi fluktuatif, karena mereka terkadang balik dulu ke sana seminggu datang lagi dan dicatat sebagai orang baru bisa jadi satu tahun tiga kali, tiga kali pergi ke Indonesia tiga kali surat, bisa seperti itu satu orang, makanya baru terus,” paparnya.

“Kalau datang baru dari imigrasi, Oh sekarang tugasnya tiga bulan, udah tiga bulan selesai balik lagi dia, minggu depan balik lagi ke sini di catatan sebagai orang baru lagi,” tambahnya.

Menurut Witarsono, di 2018 melalui kasi pendataan penduduk pihaknya bekerjasama dengan Disnaker, karena disitu ada tim Pora (pengawasan Orang Asing) yang biasanya dikomandoi oleh Disnaker itu dan Disdukcapil ikut di dalamnya.

“Ya kita ngecek ke dokumenan kalau sudah lapor berarti dia sudah punya KTP kitasnya yang warna ijo, kalo belum itu bagian dari pada pengawasan harus melaporkan,”

Menurut informasi yang dikatakan Witarsono, mekanisme atau orang asing yang datang ke Indonesia memiliki ijin dari pihak-pihak terkait.

“Ijin melapor, itu dari Polres, kemudian ada IMTA, IMTA itu ijin mempekerjakan tenaga asing, itu dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, kalo IMTA yang pertama itu dari Kemenakertrans, kalo IMTA selanjutnya bisa diperpanjang di kabupaten atau provinsi tergantung dari orang asing itu sendiri bekerjanya, kalo diluar atau kerjanya ada tiga kabupaten atau kota itu biasanya di Provinsi karena IMTA perpanjanganya harus dari Provinsi tapi kalo misalnya hanya tok di Serang itu biasanya IMTAnya dikeluarkan cukup dari Disnaker Kabupaten,” tutupnya. (*/Dave)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien