Wisata Anyer

Diduga Protes THR Hanya Bingkisan, Buruh Harian PT Asiatex Sinar Indopratama Serang Kehilangan Pekerjaan

 

SERANG – Seorang pekerja harian lepas di PT Asiatex Sinar Indopratama, Kabupaten Serang, Banten, mengaku diberhentikan setelah mempertanyakan kebijakan perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR) yang dibagikan dalam bentuk paket sembako atau bingkisan.

Pekerja tersebut, Ahmad Afifuddin (33), warga Kampung Ganggeng Masjid, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, menyampaikan bahwa pemutusan kerja terjadi tak lama setelah dirinya memprotes kebijakan tersebut.

Afifuddin mulai bekerja di perusahaan tekstil yang berlokasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Km 5, Desa Kareo, sejak 27 Januari 2025. Namun pada Selasa, 10 Maret 2026, ia dinyatakan tidak lagi dipekerjakan.

Menurutnya, pihak HRD menyebut pemberhentian itu berkaitan dengan keluhan yang ia sampaikan soal THR, yang dinilai memicu penolakan di kalangan pekerja lain.

“Alasan dari HRD karena saya komplain tentang THR dan dianggap memprovokasi teman-teman untuk menolak bingkisan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Ia menuturkan, persoalan bermula pada 14 Februari lalu ketika perusahaan menyalurkan THR dalam bentuk paket barang.

Afifuddin mempertanyakan kebijakan tersebut karena umumnya THR diberikan dalam bentuk uang tunai.

“Saya mempertanyakan karena biasanya THR itu uang, bukan barang. Saya juga melihat beberapa rekan sudah menerima paket itu,” katanya.

Setelah menyampaikan keberatan, Afifuddin mengaku dipanggil oleh pengawas perusahaan.

Ia mengaku tidak nyaman dengan situasi tersebut dan memilih tidak lagi mengenakan atribut kerja.

“Setelah komplain saya dipanggil pengawas. Saya merasa keberatan dan bilang tidak mau pakai atribut kerja,” tuturnya.

Tidak lama kemudian, ia menerima keputusan bahwa dirinya tidak lagi dipekerjakan. Afifuddin menilai proses pemutusan hubungan kerja itu tidak melalui prosedur yang semestinya.

“Saya tidak pernah menerima surat peringatan sebelumnya. Seharusnya ada tahapan seperti SP1 atau pembinaan dulu,” ucapnya.

Selama bekerja, ia memperoleh upah sekitar Rp135 ribu per hari dengan sistem kerja 26 hari per bulan.

Statusnya pekerja harian lepas, namun menurutnya pola kerja mengikuti aturan perusahaan secara penuh.

“Yang membedakan hanya tidak ada BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Kasus ini kini ditangani melalui mekanisme mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.

Kedua pihak telah dipanggil untuk mengikuti pertemuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Berdasarkan surat panggilan, mediasi dijadwalkan pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Disnakertrans Kabupaten Serang.

Pertemuan tersebut akan dipimpin Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans, melibatkan Kepala Bidang HI Tb. Ana Supriatna serta mediator hubungan industrial Syahrully Arlan.

Disnakertrans meminta perusahaan dan pekerja membawa dokumen pendukung, seperti peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), serta bukti terkait lainnya guna memperlancar proses penyelesaian.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PT Asiatex Sinar Indopratama belum memberikan tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi kepada HRD & GA perusahaan, Rana Saputri, hanya mendapat balasan singkat.

“Baik, akan saya teruskan ke pihak manajemen. Terima kasih,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien