Disebut di Dakwaan Korupsi Alkes, Kepala Bappeda Banten Akui Sering Dimintai Uang oleh Atut

Dprd ied

SERANG – Nama Hudaya Latuconsina yang saat ini menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, jadi salah satu pejabat yang disebut kerap dimintai uang oleh mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2012, atas terdakwa Ratu Atut Chosiyah.

Ratu Atut didakwa melakukan pemerasan kepada sejumlah pejabat demi keuntungan pribadi.

Kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Hudaya yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten ini mengakui adanya permintaan uang. Namun menurut Hudaya yang meminta bukan langsung dari Ratu Atut, tetapi oleh Muhadi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Banten.

“Saya tidak pernah merasa diminta uang oleh Bu Atut. Bahwa pada saat itu ada permintaan, iya, tapi yang meminta Pak Muhadi saat itu Sekda. Saya tanya Sekda ini dari mana beritanya, konon katanya dari ajudan, dalam hal ini Risa, ia ajudan (Atut). Saya tidak tahu juga kepentingannya untuk apa yang kemudian diberitahu untuk keperluan istigasah,” ujar Hudaya, Senin (13/3/2017).

Kata Hudaya, saat itu dirinya memberikan uang sebesar Rp 150 juta, sama seperti yang tertera dalam dakwaan. Uang tersebut berasal dari Adi Pradibta dan Dadang, dua orang kepercayaan Tb Chaeri Wardhana alias Wawan.

dprd tangsel

“Adalah orang Pak Wawan, yah kita tinggal minta ke dia saja bahwa itu ada permintaan untuk kepentingan mereka, kita anggap saja tidak ada apa-apa,” ujarnya.

Menurut Hudaya, Adi Pradibta dan Dadang adalah dua orang kepercayaan Wawan yang biasa mengelola proyek pengadaan di Dinas Pendidikan pada saat itu. “Sekitar 80 persen proyek pengadaan di Dindik oleh mereka,” katanya.

Hudaya mengaku lebih dari satu kali dimintai uang untuk keperluan di luar Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Sayangnya Hudaya enggan menyebutkan yang meminta tersebut apakah Atut atau orang kepercayaan Atut.

“Kalau ada keperluan-keperluan seperti itu, yah kita minta ke dia (Dadang dan Adi Pradibta). (Permintaan uang) ini salah satunya, saya tidak mau melangkahi proses pengadilan. Jika nanti dimintai keterangan akan saya sebutkan,” ujar Hudaya.

Seperti diberitakan, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (8/3) lalu, Ratu Atut Chosiyah selain didakwa korupsi alkes, juga didakwa dengan dugaan pemerasan yang dilakukan semasa menjadi Gubernur Banten. Pemerasan itu disebut untuk kegiatan istighasah guna kepentingan Atut.

JPU Rony Yusuf dalam dakwaan membeberkan Atut menerima uang dari Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Iing Suwargi sebesar Rp 125 juta, Sutadi sebesar Rp 125 juta, serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta sehingga seluruhnya sebesar Rp 500 juta untuk kegiatan istighasah guna kepentingan terdakwa,” kata jaksa dalam dakwaan. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Poskota

Golkat ied