SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang telah melakukan pemanggilan terhadap PT Tamron Akuatik Produk Industri pada 15 Februari 2018 kemarin. Pemanggilan tersebut berdasarkan atas perlakuan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan secara sepihak.
Sebelumnya pihak perusahaan telah memberhentikan 20 orang karyawan tanpa alasan yang jelas hingga berdampak pada aksi unjuk rasa dan melaporkannya kepada Disnakertrans Kabupaten Serang.
“Maka ini harus diklarifikasi oleh perusahaan nanti ada dua pilihan, dipekerjakan kembali atau diberikan pesangon. Itupun kalau pekerjanya mau nerima di PHK,” ungkap Tb Ana Supriatna, Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Senin (19/2/2018).
Pasalnya, perusahaan tidak menetapkan upah sesuai UMK 2018 per 01 Januari berdasarkan SK Gubernur Banten.
“20 karyawan yang di PHK lagi diproses dinaikan ke tahap mediator,” katanya.
Selain itu ia juga mengatakan jika pihak perusahaan tidak bersedia mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, maka akan ditindak lanjut kepada pengawas ketenagakerjaan.
“Diadukan ke pengawas ketenagakerjaan, tapi mudah-mudahan bisa selesai disini,” harapnya.
Disisi lain pihak Disnaker Kabupaten Serang menilai ada kejanggalan pada perusahaan tersebut, karena saat menerima karyawan tidak ada perjanjian yang dibuat oleh perusahaan.
Padahal sudah jelas aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Jadi tidak ada perjanjian secara tertulis antara pihak Tamron dengan pekerja, secara aturan harus dipekerjakan kembali, semua hubungan kerja harus ada perjanjian, ada masa percobaan itu kan masa perjanjian sama aja, kalau tidak diangkat menjadi pegawai berarti tdak lulus, PKWT menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu) terhadap yang terPHK ini,” tegasnya
Diketahui pemanggilan tersebut pada Rabu 22 Februari 2018 besok. (*/Dave)
