Ditangkap Polres Serang Kota, 4 Pencuri Pecah Kaca Mobil Ngaku Belajar dari YouTube

SERANG – Berbekal nonton video dari Youtube, empat kawanan asal Palembang nekat melakukan pencurian barang-barang berharga yang tertinggal di dalam mobil. Modusnya yakni memecahkan kaca mobil menggunakan cincin khusus yang sudah dimodifikasi.

Aksi keempat tersangka yaitu IR (29), US (31), A (54) dan H (53) harus terhenti usai dibekuk Sat Reskrim Polres Serang Kota pada Jumat (19/2/2021), di kontrakannya yang terletak di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Salah seorang tersangka, US (31) mengaku, jika dirinya terinspirasi dari tayangan video Youtube untuk menjalankan aksinya tersebut. Ditambah sulitnya mendapat pekerjaan, membuat dirinya pun nekat bertindak kriminal.

“Karena ga dapat kerja. Belajar dari internet, youtube. Belajar dua bulanan. Caranya pecahin kaca pakai cincin,” ucapnya saat diwawancara usai gelar perkara, Senin (22/2/2021) di Mapolres Serang Kota.

Diterangkannya, jika ia bersama rekan-rekannya kerap mengincar mobil yang baru keluar dari Bank. Kemudian melakukan pengintaian dengan membuntuti menggunakan sepeda motor sebelum menggasak barang-barang yang ada di dalam mobil.

“Awalnya kita ngintai dulu (mobil) pakai motor dari belakang. Nyari momen yang pas, nunggu dia parkir, kemudian kita intip. Kalau ada yang bisa diambil ya kita ambil. Targetnya sih barang-barang aja, uang sih jarang dapat. Paling sering laptop,” ungkapnya.

“Hasil (curian) kita jual langsung ke Palembang, karena di sini gak ada tempat jualnya. Biasanya kita dapat Rp500ribu per orang dari hasil penjualan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Mochamad Nandar mengatakan, jika pengungkapan kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil berawal dari laporan korban yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada bulan Desember 2020 lalu.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan. Disampaikan Nandar, jika identitas pelaku berhasil diketahui setelah sejumlah kamera CCTV yang terpasang di sekitar TKP menangkap aksi pergerakan pelaku.

“Jadi dari CCTV di TKP melihat pergerakan para pelaku beserta kendaraan yang digunakan,” kata Nandar.

Namun saat akan ditangkap di kontrakannya, diungkapkan Nandar, jika para pelaku sempat mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Sehingga petugas pun terpaksa menghadiahi timah panas di bagian kaki keempat tersangka tersebut.

“Iya mereka sempat melawan, mencoba kabur, dan kita terpaksa melumpuhkan mereka dengan memberi tindakan tegas terukur di bagian kaki,” ujarnya.

Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sejak 2018 lalu. Sebanyak 15 lokasi yang tersebar di beberapa wilayah Provinsi Banten pernah menjadi sasaran operasional para tersangka.

“Pengakuannya sih sudah 15 kali, itu di Kota Serang, Cilegon hingga Pandeglang. Kita masih terus lakukan pendalaman, karena diduga mereka juga melakukan aksinya di luar wilayah Banten. Untuk itu kita akan berkoordinasi dengan Polda Banten dan Polres-polres terkait,” terangnya.

Saat ini keempat tersangka sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan keempat tersangka dijerat pasal 363 KHUP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Ancamannya itu bisa sampai 15 tahun penjara,” tandasnya. (*/YS)

Honda