SERANG – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten memberikan klarifikasi terkait pegawai honorer di lingkungannya yang mengaku diberhentikan secara sepihak.
Kepala Bagian Umum DJKN Kanwil Banten, Sugiwanto, membantah bahwa pegawai honorer berinisial IN diberhentikan secara sepihak oleh pihaknya.
Ia menegaskan, IN yang sebelumnya bekerja sebagai pramubakti tidaklah benar diberhentikan, melainkan yang bersangkutan tak bersedia bekerja kembali di kantor DJKN Banten dengan tugas dan posisi yang baru.
Mulanya, kata dia, terdapat pergantian posisi kepada seluruh pegawai honorer di DJKN Banten. Pergantian tersebut dilakukan karena terdapat penyederhanaan bidang pekerjaan.
Kemudian dipanggilah seluruh honorer untuk memberitahukan pergantian posisi sekaligus penyederhaan pekerjaan dari 4 jenis menjadi 3 bidang pekerjaan.
“Ketika mau memperbaharui surat perjanjian kerjanya (SPK), kita memanggil semua pegawai untuk memberikan penjelasan kebijakan dengan mekanisme perjanjian,” ujarnya, Rabu (15/1/2025).
“Memang awalnya ada 4 bidang untuk honorer, yakni pekerjaan kebersihan, pengamanan, pramubakti, driver atau supir. Kita lakukan penataan menjadi 3 dengan pramubakti yang dihapuskan,” terangnya.
Sugiwanto melanjutkan, seluruh pegawai honorer diberikan opsi untuk memilih 3 jenis pekerjaan tersebut dengan berbagai macam pertimbangan.
“Kita lihat peminatan pekerjaan, pendidikan terakhir, ketersediaan bersangkutan. Ini biar optimal, jadi semuanya kami panggil dulu, menjelaskan pekerjaan ke depan,” katanya.
Untuk IN, Sugiwanto membeberkan bahwa yang bersangkutan ditawarkan pekerjaan petugas kebersihan atau cleaning service.
“IN belum konfirmasi, karena kita tanya dia, sanggup gak kalau cleaning service kalaupun ijazah yang terdata di kita S1. Kita siapkan kok SPK-nya per 2 Januari 2025, untuk setahun ke depan,” terangnya.
Mulanya IN ingin berfikir dahulu dan pihak kantor DJKN Banten memberikan waktu. Namun hingga kini, SPK IN tak ditandatangani olehnya, tanpa ada kabar kejelasan.
“Kita sudah melalui tahapan konfirmasi, yang bersangkutan sudah siap kok untuk bekerja cleaning service,” sambungnya.
Dari total 17 pegawai honorer di lingkungan kantor DJKN Kanwil Banten, hanya IN yang tak ada kabar. Padahal pihak kantor menunggu kepastian IN.
“Kami menunggu konfirmasi yang bersangkutan. IN bilangnya tanggal 3 Januari 2025 dia siap perpanjang, tenyata tanggal 3 kita tunggu gak datang, siang-siang juga kita tunggu, IN juga gak menghubungi kami,” terangnya.
Serupa dengan Sugiwanto, Kasubbag Umum TURT DJKN Banten Deny Zulham juga memberikan klarifikasi terkait kabar pemberhentian IN.
“Saya waktu itu juga menanyakan IN, kok gak ada. Sangat kami sayangkan tentunya, IN menyatakan tak bersedia bekerja tidak melalui kami,” ujarnya.
Adapun untuk kabar bahwa diberhentikannya IN secara sepihak dengan alasan suaminya yang bekerja pada instansi lain, Deny membantah hal tersebut.
“Kami juga hati-hati, sudah kita petakan, kita ungkapkan, honorer diperpanjang tapi gajinya tak besar. Kita sudah sesuai mekanisme yang ada. Dia (IN) merasa suaminya jadi pejabat di instansi lain, itu kan di luar kewenangan kita yah. Kita memperkerjakan IN sesuai dengan perjanjian kerja yang kok,” tukasnya. (*/Ajo)