Dua Hari di Kota Serang, Warga Lampung Curi 2 Motor, Polisi Tembak Kaki Pelaku
SERANG– Pelaku curanmor bersenjata api berhasil dibekuk polisi saat beraksi di wilayah Kota Serang. Pelaku S (26) yang merupakan warga Kecamatan Jabung Lampung Timur diketahui kerap menjalankan aksinya di wilayah Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Mochamad Nandar mengatakan, jika pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan, pelaku sudah dua kali masuk penjara di Jakarta saat kedapatan mencuri di tahun 2017 dan 2020 lalu.
Disampaikan Nandar, jika pelaku merupakan spesialis pencuri motor yang selalu mengincar kendaraan-kendaraan yang terparkir sembarangan di perumahan-perumahan yang sepi.
Seakan geram terhadap aksi pelaku yang melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap di pinggir jalan di Jalan KH Abdul Hadi Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang pada 7 Juni 2021. Polisi pun melepaskan timah panas yang berhasil menembus kaki sebelah kanan pelaku.
Usai dilumpuhkan, pelaku S berhasil ditangkap polisi yang menyamar saat mengintai gerak-gerik pelaku. Namun rekan pelaku yakni SL berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seusai mereka berhasil mencuri sepeda motor Honda Vario di perumahan Griya Permata Asri, Kota Serang.
“Jadi pelaku S ini sebetulnya baru satu hari di Kota Serang. Dia diajak temennya yang sekarang DPO untuk mencuri di Kota Serang. Keesokannya sebelum ditangkap, pelaku bersama rekannya itu sebelumnya sudah mencuri beberapa unit. Satu hari bisa 3 titik. Terakhir di Griya Permata Asri, selang satu jamnya kita tangkap di pinggir jalan sedang nunggu rekannya,” ungkap Nandar kepada awak media, Selasa (15/7/2021).
Selain mengamankan dua unit motor dan kunci letter T dari tangan pelaku S, polisi pun turut mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver yang berisi dua butir peluru di dalamnya yang biasa digunakan pelaku untuk mengancam korbannya saat sedang terdesak.
“Jadi ada beberapa kejadian yang dia (pelaku) menodongkan senjata apinya ke korban, tapi kalau tidak ada si pemilik kendaraannya senjata apinya ga digunakan. Untuk sementara di Kota Serang tidak ada korban yang sempat ditembak oleh pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku S mengaku nekat mencuri di Kota Serang lantaran diajak oleh rekannya yang merupakan warga asli Kota Serang. Menurutnya, ia hanya ingin mencari target wilayah baru dalam menjalankan aksinya seusai keluar dari penjara di Jakarta.
“Ditelpon temen diajak kerja (maling) di Serang. Tadinya di Jakarta. Saya baru dua hari di Serang, langsung ketangkep. Gak tau (alasan pindah lokasi), pengen di Serang aja,” ucapnya.
“Iya dua kali (dipenjara), terakhir tahun 2020 ketangkep Polsek Cilincing (Jakarta),” imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku harus kembali mendekam untuk ketiga kalinya di penjara. Pelaku diancam pasal berlapis, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara. (*/YS)