Kejati Banten Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali telah menetapkan dua tersangka tambahan atas nama UH dan D terkait kasus kredit fiktif di salah satu bank BUMD Jabar senilai Rp8,7 miliar pada tahun 2015 kepada dua perusahaan.

Tersangka UH merupakan salah satu ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, sementara tersangka D adalah dari pihak swasta.

“Dua penahanan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Serang atas nama UH dan D dalam kasus kaitanya dengan pencairan dana yaitu dari PT Jaya Abadi Soraya sebesar Rp4,5 M dan Cahaya Rizki antara lain Rp4,2 M,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Sunarko kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

Modus yang dilancarkan kedua tersangka agar dana bisa dicairkan kata dia, yakni dengan cara menerbitkan surat perintah kerja (SPK) fiktif sebanyak enam buah.

“Sementara uang yang masuk ke mereka adalah sekitar Rp2,3 miliar yang sudah kita sita sebelumnya dan dijadikan barang bukti pada persidangan sebelumnya,” katanya.

“SPK fiktif dijadikan agunan di Bjb Sumedang. Sehingga cairlah itu Rp4,5 miliar dan Rp4,2 miliar itu yang dicairkan dua CV tersebut,” imbuh Sunarko.

Dikatakannya, mereka meneribitkan SPK fiktif itu untuk melakukan pengadaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.

Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari. (*/Faqih)

Honda