Fraksi Gerindra Minta Penanganan Kawasan Kumuh di Serang Dilakukan Secara Menyeluruh dan Terintegrasi

 

SERANG – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menangani persoalan kawasan kumuh secara tuntas, menyeluruh, dan terintegrasi, sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan menanggapi keberadaan kawasan kumuh sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Serang yang merinci wilayah-wilayah kumuh di Kabupaten Serang.

Menurutnya, penanganan kawasan kumuh selama ini belum dilakukan secara utuh.

“Saya meminta kepada Pemkab Serang agar penanganan kawasan kumuh dilakukan secara menyeluruh berdasarkan tujuh indikator. Jangan hanya fokus pada dua atau tiga indikator saja, karena itu tidak menyelesaikan masalah kekumuhan secara substansial,” tegasnya, Jumat (27/6/2025).

Adapun tujuh indikator kawasan kumuh yang dimaksud meliputi, kondisi jalan lingkungan, drainase lingkungan, kualitas bangunan hunian, ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah, serta proteksi terhadap kebakaran.

Ia mengingatkan, penanganan yang tidak komprehensif hanya akan menghilangkan status “kumuh” secara administratif, namun tidak menyelesaikan kondisi riil yang dihadapi masyarakat.

“Penanganan kawasan kumuh jangan sekadar menghapus status kekumuhan. Harus ada perubahan nyata di lapangan. Karena itu, setiap indikator harus ditangani,” ujarnya.

Fraksi Gerindra juga mendorong agar Pemkab Serang menetapkan minimal tiga kawasan kumuh untuk ditangani setiap tahunnya melalui program terintegrasi.

Hal ini, katanya, tidak hanya berdampak positif terhadap kualitas hidup warga, tetapi juga menjadi capaian pembangunan yang bisa ditunjukkan kepada publik.

“Kalau perlu, setelah ditangani, kawasan tersebut dibuatkan tanda, misalnya gapura, sebagai bukti bahwa daerah tersebut telah bebas dari kekumuhan berkat program Pemkab Serang,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Fraksi Gerindra berkomitmen untuk terus mengawal proses penyusunan hingga pelaksanaan program.

Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap program yang dirancang benar-benar tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami tidak hanya mengawasi realisasi anggaran, tapi juga mengawal dari tahap penyusunan program. Karena itu, kami meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya mitra kerja Komisi IV, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk menyusun program secara adil dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa definisi kawasan kumuh tidak ditentukan berdasarkan letak geografis, tetapi berdasarkan pendekatan indikator teknis.

Oleh karena itu, program penanganan harus dilakukan dengan pendekatan yang tepat sesuai dengan indikator yang ada.

“Letaknya di utara, selatan, timur, atau barat bukan ukuran. Yang jadi ukuran adalah bagaimana kondisi jalan lingkungannya, penyediaan air bersihnya, pengelolaan sampah, hingga sistem proteksi kebakaran. Ini semua harus jadi perhatian bersama,” pungkasnya. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien