Fraksi PDIP Soroti APBD Perubahan 2026 Kabupaten Serang, Ini Catatannya
SERANG — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Serang menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026.
Pandangan Fraksi PDIP tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Serang, Joko Santoso, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (2/9/2026).
Fraksi PDIP menekankan pentingnya pengawasan terhadap perubahan anggaran agar kebijakan fiskal daerah benar-benar berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan kesepakatan rancangan struktur Perubahan APBD 2026, terjadi penyesuaian pada sejumlah komponen pendapatan dan belanja daerah.
Pada sisi pendapatan, Pendapatan Daerah Kabupaten Serang yang semula dirancang sebesar Rp3,240 triliun naik Rp105 miliar atau 3,27 persen menjadi Rp3,345 triliun.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari Rp1,150 triliun menjadi Rp1,174 triliun atau bertambah sekitar Rp23,8 miliar.
Kemudian, pendapatan transfer naik dari Rp2,078 triliun menjadi Rp2,159 triliun, atau mengalami peningkatan sekitar Rp81,4 miliar. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat dari Rp11,8 miliar menjadi Rp12,3 miliar.
Di sisi belanja, Belanja Daerah Kabupaten Serang yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp3,341 triliun direncanakan meningkat menjadi Rp3,468 triliun. Kenaikannya mencapai sekitar Rp127 miliar atau 3,83 persen.
Kenaikan juga terjadi pada belanja operasional sebesar 4,3 persen. Sementara belanja pegawai bertambah sekitar Rp13,3 miliar atau hampir 8 persen.
Dengan adanya perubahan postur fiskal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten Serang.
Salah satu perhatian utama Fraksi PDIP adalah terkait alokasi 40 persen belanja infrastruktur pelayanan publik.
Fraksi mempertanyakan strategi Pemerintah Kabupaten Serang dalam memastikan peningkatan pendapatan daerah dapat diikuti dengan pengalokasian anggaran untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.
Menurut Fraksi PDIP, perubahan APBD tidak boleh hanya berorientasi pada perubahan angka dalam struktur anggaran, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi PDIP juga menyoroti realisasi target pendapatan dan belanja daerah di tengah waktu pelaksanaan APBD 2026 yang semakin terbatas.
Fraksi menilai diperlukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama untuk mengejar target yang telah ditetapkan.
Jika target pendapatan maupun belanja tidak tercapai, Fraksi PDIP menilai kondisi tersebut dapat menjadi indikasi masih lemahnya fungsi perencanaan pada sejumlah OPD, khususnya dalam pengelolaan belanja modal.
Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap program dan kegiatan yang hingga kini belum berjalan optimal.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti potensi defisit anggaran di tengah tingkat penyerapan belanja daerah yang dinilai belum optimal.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah daerah didorong melakukan rasionalisasi belanja terhadap OPD yang memiliki tingkat serapan anggaran rendah.
Rasionalisasi dinilai penting agar anggaran yang tersedia dapat dialihkan atau dioptimalkan untuk program yang lebih prioritas dan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat Kabupaten Serang.
Selain persoalan anggaran, Fraksi PDIP turut memberikan catatan terkait penataan organisasi dan sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Fraksi mengingatkan agar setiap proses promosi, rotasi maupun mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan secara transparan dan berdasarkan kapasitas, integritas serta kompetensi profesional.
Joko Santoso menegaskan bahwa penempatan pejabat dalam struktur pemerintahan harus mempertimbangkan kemampuan dan rekam kompetensi, sehingga dapat mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa dokumen rancangan struktur Perubahan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026 tidak boleh hanya menjadi formalitas dalam proses pembahasan anggaran.
Seluruh dokumen anggaran harus dibahas secara cermat, rasional dan transparan melalui forum rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pendalaman juga perlu dilakukan melalui rapat komisi bersama OPD mitra kerja masing-masing.
Fraksi PDIP berharap pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD 2026 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih tepat sasaran, efisien dan berpihak kepada masyarakat.
“Perubahan APBD harus benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Serang,” pungkasnya. ***


