Fraksi PKB DPRD Kota Serang Tolak Pasal Miras dan Hiburan Malam dalam Raperda Kepariwisataan, Dukung Pengembangan Wisata Religi
SERANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Serang menyatakan menolak sejumlah pasal dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan yang mengatur minuman beralkohol dan hiburan malam.
Meski demikian, PKB menilai Raperda tersebut juga memuat sejumlah ketentuan positif yang dapat mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kota Serang.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Serang, Tatang Ruhiyat, mengatakan pembahasan Raperda Kepariwisataan masih berada pada tahap awal di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sehingga seluruh materi masih akan dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan.
“Ini masih proses pembahasan di Bapemperda. Tidak semua pasal dalam Raperda ini mengatur hiburan malam atau minuman beralkohol. Banyak juga pasal yang menurut kami baik, misalnya mengenai pengembangan wisata religi dan pengelolaan destinasi wisata yang memang harus kita dukung,” kata Tatang, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, tujuan utama Raperda Kepariwisataan adalah mendorong pertumbuhan sektor pariwisata sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh karena itu, Fraksi PKB tetap memberikan perhatian terhadap pasal-pasal yang dinilai bermanfaat bagi pembangunan daerah.
Namun, PKB menegaskan sikap menolak ketentuan yang terdapat pada Pasal 46 dan Pasal 59 dalam draf Raperda tersebut.
“Fraksi PKB menolak Pasal 46 dan terutama Pasal 59 yang mengatur soal minuman beralkohol serta hiburan malam seperti kelab malam dan diskotek. Pokoknya pasal-pasal yang berpotensi membawa mudarat bagi masyarakat, kami tolak,” tegasnya.
Tatang menilai aturan yang berlaku saat ini sudah cukup mengatur mengenai peredaran minuman beralkohol.
Menurutnya, yang dibutuhkan adalah penguatan penegakan hukum, bukan pelonggaran aturan.
“Kalau menurut kami, pasal-pasal itu tidak perlu direvisi. Gunakan saja aturan yang lama, tinggal penegakan hukumnya diperketat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam peraturan daerah sebelumnya, penyediaan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang lima.
Sementara di Kota Serang hingga saat ini belum terdapat hotel berbintang lima.
“Perda lama mengatur minuman beralkohol hanya boleh disediakan di hotel bintang lima. Di Kota Serang sendiri yang ada baru hotel bintang empat,” jelasnya.
Meski demikian, Tatang menegaskan pembahasan Raperda Kepariwisataan masih panjang dan belum memasuki tahap pengambilan keputusan.
“Masih lama prosesnya, bahkan pembahasannya bisa sampai sekitar satu tahun ke depan. Karena itu Raperda ini harus benar-benar dibahas secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh agama, agar menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kondisi dan karakter Kota Serang,” pungkasnya.***

