Gara-gara ‘Operasi Zebra,’ Banten Dapat Rp 1,5 Miliar dari Jalanan

Dprd ied

SERANG – Operasi zebra yang digelar dari Rabu 01 November sampai 14 November 2017 oleh pihak Kepolisian di seluruh Indonesia termasuk Polda Banten berimplikasi terhadap pembayaran pajak langsung atau take home pay, oleh wajib pajak di Provinsi Banten yang mencapai Rp 1,8 Milyar

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sopari usai melakukan penandatanganan MOU dengan DP3AKKB Provinsi Banten, Selasa (14/11/2017).

Menurutnya, dengan adanya operasi Zebra yang dilaksanakan oleh pihak Kepolisian diseluruh wilayah di Banten tersebut hasilnya sangat membantu bagi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Alhamdulillah dengan adanya operasi zebra ini, yah kenaikan PTKP itu sangat signifikan, gitu loh,”ungkapnya ke wartawan. Selasa (14/11/2017).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pada operasi zebra yang digelar oleh pihak kepolisian beserta jajaranya ini. Ia menduga banyak pengendara yang tidak membayar pajak yang akhirnya mengakibatkan pengendara terjaring operasi dan mengharuskannya membayar pajak.

dprd tangsel

“Kenaikanya yang bayar ditempat aja, yah mungkin karena dia banyak duit, dia kena operasi sampai sekarang ini, nanti datanya sadang kita kumpulkan yang kemarin (Oprasi Zebra-red) sampai 1,5 Milyar,”Paparnya.

“Kebanyakan roda dua (saat operasi zebra-red), Kalau roda dua, roda empatnya juga ada, kalau roda dua 100 ribu atau 200 ribu bisa di tempat bisa kan, tapi kalau roda empat ini kadang – kadang mereka gak bawa duit ada surat perjanjian terus bayar di UPT atau di Samsat,”Tambahnya.

Menurutnya kenaikan trend pembayaran pajak kendaraan bermotor paska dan sebelum razia ini digelar mencapai 2 persen.

Hal ini menurutnya karena banyaknya masyarakat yang belum sadar membayar pajak.

Ia pun mengharapkan masyarakat sadar dengan kelengkapan kendaraan bahwa dengan tidak membayar pajak mereka belum lengkap kelengkapan kendaraanya.

“Harapan kedepan masyarakat wajib pajak lah, masyarakat sadar, karena dengan kelengkapan kendaraan itu ada di undang-undang 22 pasal 70 bahwa apabila belum membayar pajak atau pengesahan itu belum sah, gitu yah, bukan hanya kelengkapan kendaraan STNK yang sudah sah itu yang bisa diterima,”imbuhnya.(*/Temon)

Golkat ied