Gubernur Banten Tetapkan UMK Sesuai PP 78

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim, secara resmi telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2018 pada, Senin (20/11/2017).

Penetapan UMK di Provinsi Banten sesuai dengan edaran Kemenakertrans RI yang harus ditetapkan sebelum tanggal 21 November 2017.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi, penetapan UMK tahun 2018 sudah sesuai dengan PP 78 Tahun 2015.

“Penetapan UMK berdasarkan PP 78 tahun 2015, jadi kenaikan UMK 8,71 persen dari UMK 2017,” ujarnya, Senin (20/11/2017).

Lebih lanjut menurut Al Hamidi, semua pihak harus menerima akan kenaikan UMK 2018 tersebut, dan edaran salinan keputusan gubernur Nomor:561/Kep.442-huk/2017 tentang penetapan UMK 2018 akan diserahkan ke bupati dan walikota untuk diedarkan ke perusahaan pemberi kerja di wilayahnya masing-masing.

“Surat keputusan ini langsung diserahkan ke bupati walikota,” imbuhnya.

Sementara itu menurut Kasi Pengupahan Disnakertrans Provinsi Banten, Karna Wijaya, keputusan Gubernur Banten telah sesuai dengan aturan penetapan UMK yang berdasarkan surat edaran Mendagri Nomor 561/7721/SJ tentang hasil evaluasi penetapan upah minimum tahun 2017 dan persiapan penetapan upah minimum tahun 2018 tertanggal 30 Oktober 2017.

“Dalam pasal 2 C poin 3, penetapan upah minimum harus menggunakan formulasi pasal 44 PP 78 tahun 2015 yaitu, UMK 2017 ditambahkan 8.71 persen,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/11/2017).

Menurut Karna, dalam penetapan UMK 2018, Gubernur Banten dihadapkan kondisi dilematis antara mengikuti aspirasi buruh atau mentaati regulasi.

“Ada UU pemerintah daerah, kepala daerah wajib mentaati perundang-undangan, jika tidak mentaati dan tidak mengamankan proyek nasional sanksinya adalah teguran hingga penonaktifan,” pungkasnya.(*/Yosep)

Honda