Hadiri Kampanye Vera-Nurhasan, 2 Anggota DPRD Kota Serang Dilaporkan ke Panwaslu

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Tim penghubung paslon nomor urut 3, Sabtu (17/3/2018) siang, mendatangi kantor Panwaslu Kota Serang.

Lead-Officer paslon nomor urut 3, Ahmad Mulyani menuturkan bahwa kedatangannya ke kantor Panwaslu guna melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh sejumlah pejabat negara.

“Kita melaporkan dua anggota DPRD Kota Serang, Pak Namin dan Pak Agus Sutisna. Mereka menghadiri kampanye terbatas dari paslon nomor urut 1, Pak Namin di Lopang Cilik dan Pak Agus di Kasemen,” ucapnya.

Mulyani menilai, bahwa turut hadirnya dua pejabat negara pada kampanye salah satu paslon tersebut sudah melanggar PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pasal 69 poin 2.

“Seharusnya pejabat negara bisa menjaga netralitasnya dan tidak terlibat langsung dalam kampanye paslon, terlepas apapun alasannya,” tuturnya.

Loading...

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono, membenarkan adanya pelaporan dari tim paslon nomor urut 3 tersebut.

“Iya, kita terima laporan itu, tapi nanti kita teliti dulu dan kaji dulu terkait pelaporan tersebut,” kata Rudi.

Rudi pun menjelaskan, adanya dua laporan dari tim paslon nomor 3 , itu berarti sampai saat ini Panwaslu sudah menerima sebanyak 23 laporan dugaan pelanggaran kampanye dari keseluruhan masing-masing tim paslon yang ikut kontestasi Pilkada Kota Serang 2018.

“Totalnya ada 23, baik itu laporan terkait pelanggaran kampanye atau pun pemasangan APK,” tandasnya.

Namun sampai saat ini pihaknya belum bisa memberikan sanksi terkait laporan-laporan ke pihaknya, karena masih tahap pengkajian. (*/Ndol)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien