Honda Slide Atas

Hentikan Pemakluman Kekerasan terhadap Jurnalis, AJI dan LBH Pers Tegaskan Proses Hukum Harus Jalan

 

SERANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menolak upaya penyelesaian damai atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis yang terjadi di area PT Genesis Regeneration and Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

Kedua lembaga tersebut menilai, permintaan maaf terbuka dan ajakan untuk menyelesaikan kasus melalui mekanisme restorative justice tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

“Kekerasan terhadap jurnalis bukan persoalan pribadi antara pelaku dan korban, tapi tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dalam keterangan resminya, Minggu (5/10/2025).

Irsyan menegaskan, tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis jelas melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang mengancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

“Permintaan maaf tidak menghapus tindak pidana. Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga mencederai hak publik untuk memperoleh informasi,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, yang menilai alasan pelaku sebagai “tulang punggung keluarga” tidak bisa dijadikan pembenaran hukum.

“Pemakluman seperti itu hanya memperkuat budaya impunitas dan menormalisasi kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.

Karena itu, AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, agar melanjutkan proses hukum secara transparan dan menolak segala bentuk perdamaian di luar mekanisme hukum pidana.

Sementara Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa penegakan hukum atas kasus ini bukan hanya untuk melindungi jurnalis, tetapi juga menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

“Yang dilanggar bukan hanya hak jurnalis, tapi juga hak publik untuk tahu. Melindungi jurnalis berarti melindungi demokrasi,” ujarnya.

AJI dan LBH Pers juga menyerukan kepada seluruh pihak termasuk pemerintah, korporasi, dan aparat keamanan untuk menghormati dan menjamin pelaksanaan kerja jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien