SERANG – Kelompok masyarakat saat ini mulai ramai dan meluas upaya untuk mengkampanyekan kotak kosong atau kolom kosong pada Pilkada Serentak 2018 ini, terutama di 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang berpotensi terjadi calon tunggal.
Hal tersebut menjadi problematika tersendiri, terutama terkait persoalan hukum yang membolehkan atau tidaknya kampanye kotak kosong tersebut.
Terkait permaslahan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten tidak memberlakukan larangan terhadap kelompok yang melakukan hal tersebut.
“Kampanye kotak kosong ini hak warga negara, kalaupun mengajak boleh-boleh aja,” ujar Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi, Rabu (17/1/2018).
Kampanye kotak kosong menurut Didih sah-sah saja dilakukan oleh masyarakat, yang penting tetap menjaga kondusifitas dan tidak melakukan kampanye hitam.
“Yang penting tetep tidak boleh kampanye hitam asalkan berdasarkan fakta,” imbuhnya.
Diketahui, tiga kabupaten/kota di Banten, yakni kabupaten dan Kota Tangerang serta Kabupaten Lebak dipastikan akan terjadi calon tunggal di Pilkada serentak tahun ini. (*/Yosep)